Ambon, TM.- Sangat disayangkan nasip Izack Thenu. Ia harus didakwa dengan kerugian Negara Rp. 238,5 miliar dalam perkara reverse repo milik PT Bank Maluku dan Maluku Utara di Tahun 2014 yang mengharuskannya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon.
Sayangnya lagi, dibalik dakwaan Jaksa yang ekstrim, ternyata terungkap terbalik dalam fakta sidang. Dimana, mantan Direktur Kepatuhan Bank milik pemerintah Daerah Maluku dan Malut ini diakui tak terlibat sedikit pun dalam transaksi reverse repo oblogasi yang diperkasai Welem Patty mantan Dirut Pemasaran Bank setempat di tahun 2011.
Hal ini dibuktikan dengan hadirnya, Mantan Dirut Utama Bank Maluku, Dirck Soplanit sebagai saksi. Dihadapan tiga Majelis Hakim yang diketuai, Pasti Tarigan, Dirck menegaskan terdakwa Cak sapaan Izack B Thenu itu tidak terlibat dalam oprasiona bisnis Bank transaksi Repo dengan PT AAA Securitas.
“Pa Cak (Izack Thenu) tak terlibat dalam proses transaksi Repo. Itu semua lewat Dirut Pemasaran (mantan),” sebut saksi (Dirck) dalam sidang yang berlangsung, Rabu 24 Maret 2021.
Diakuinya, proses terjadinya kesepakatan atau kerjasama dengan pihak PT AAA Securitas berumlah sejak 2010 melalui pertemuan antara mantan Dirut Pemasaran Bank Maluku, Welem Patty dan Direktur PT AAA Securitas, Andre Rukminto di salah hotel ternama di Jakarta waktu itu. Ďari situ, kata saksi, kesepakatan itu langsung terjadi.
“Jadi, pak Welem lapor ke saya kalau dia sudah bertemu dengan Andre Rukminto, dan sudah ok untuk transaksi repo. Kemudian kita rapat, untuk melaksanakan kerja sama dengannya. Proses semuanya itu lewat Direksi pemsaran dan bawahanya Devisis Trisury,” jelas saksi.
Sehingga, lanjut saksi, untuk proses rapat Direksi rutin dilakukan di Bank Maluku, hadir juga Cak selaku Direktur Kepatuhan saat itu. Hanya saja, yang berkaitan dengan transaksi Repo itu dia tidak terlibat karena bukan bidangnya.
Namun, dari aturan Bank Maluku, Direksi Kepatuahan memiliki peran dalam unsur kehati-hatian dalam setiap oprasional Bank Maluku. “Tapi di Repo pa Cak tak terlibat,” tegas saksi.
Disamping itu saksi menceritakan, transaksi repo sehak 2011 hingga ia pensiun di 1 Februari 2014 bersama Welem Patty tarnsaksi tirsebut berjalan baik, bakan dari trabsaksi surat-surat berharga itu Bank mendapat keuntungan, dan pembagian deviden untuk Kabupaten/Kota di dua provinsi itu berjalan dengan baik.
“Jadi, masalahnya ini terjadi di tahun 2014 saat pa Idris Rolobessy (terdakwa) selaku Dirut Utama dan pa Cak masih menjabat Direktur Kepatuhan. Masalah ini diungkapkan OJK hingga kemudian kita laporkan Dirut PT AAA ke Mabes Polri, saya bersama beberapa teman jadi saksi hingga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, perkara yang sama,” terang Saksi.
Dalam persidangan tadi, selain saksi Dirck Soplanit, Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ahmad Atamimi cs juga menghadirkan Mantan Kepala Satuan Kerja Audit Intrenal (SKAI) Bank Maluku, Jacob Leasa dan Kristian Tomasoa Analis Devisis Trisury.
Ketiga saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada terdakwa, Izack B Thenu dan Idris Rolobessy. Kedua terdakwa ini didampingi tim hukum yang didampingi, Dr. Adolof Saleky cs. (TM-01)
Discussion about this post