Ambon, TM.- Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Chaterina Lesbata menuntut Abdul Rohim Sella alias Sella, pemuda yang bermukim di kawasan Stain Kaihena, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan Jaksa itu dibacakan langsung dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (27/5/21), dipimpin Hamza Kailul selaku Hakim Ketua daoam sidang tersebut.
Pria 30 tahun ini dinyatakan berbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Di dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun di potong masa tahanan,” ucap Jaksa.
Dalam pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan,serta mengakui terus terang di persidangan. Sementara pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi Selasa 15 September 2020, sekitar pukul 20.00 Wit, tepatnya di Gunung Melintang, Kecamatan Sirumau, kota Ambon.
Awalnya, petugas dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease mendapat informasi dari informan kalau terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap diri terdakwa. Saat itu petugas melihat terdakwa di TKP atau sedang berada di Gunung Melintang. Tidak menunggu lama, petugas langsung meringkus terdakwa.
Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil berisi penggalan-pennggalan bening berupa narkotika jenis sabu.
Dari hasil temuan inilah, petugas kemudian menggerebek terdakwa ke kantor polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Dominggus Huliselan.(TM-02)
Discussion about this post