Ambon, TM.- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun terhadap Corneles Angkotta alias Neles, terdakwa kasus persetubuhan terhadap siswi SMP di Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pria 47 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Menyatakan terdakwa supaya dipenjara selama 8 tahun di potong masa tahananan, serta denda Rp.60 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap Hakim ketua, Lutfi dibantu dua hakim anggitanya.
Sidang dihadiri jaksa penuntut umum, Chaterina Lesbata dan kuasa hukum terdakwa Viktor Talla, dalam sidang yang berlangsung, Kamis, (27/5/21).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. Begitupun, terdakwa mengakui pernbuatan dan menyesalinya.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.
Warga Latuhalat kompleks Waimahu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,terancam hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatan bejadnya yang menyetubuhi anak yang masih duduk dibangku SMP.
Dalam berkas tuntutan, jaksa menguraikan, perbuatan bejad yang dilakukan terdakwa pertama kali di tahun 2019. Perbuatan serupa kembali dilakukan di bulan Juni 2020 sebelum akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Di awal kejadian, korban yang adalah tetangga terdakwa sementara duduk di depan rumahnya, tiba tiba terdakwa melambaikan tangan kepada korban. Awalnya korban tidak menghiraukan namun terdakwa yang masuk ke rumah kembali memanggil korban sehingga korban menemui terdakwa.
Saat masuk ke rumah terdakwa, korban diberikan uang sebesar Rp.20.000, korban tidak mau menerima namun terus dipaksa oleh terdakwa.
Usai menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Disana korban disuruh berbaring dikasur dan menarik celana korban. Melihat perbuatan terdakwa korban melakukan perlawanan, namun terdakwa terus memaksa hingga pakaian korban terlepas, dan selanjutnya terdakwa mulai melakukan perbuatan bejadnya dengan menyetubuhi korban.
Kejadian serupa terus berlangsung hingga Juni 2020 dengan total sebanyak 4 kali persetubuhan.
Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan mendesak korban untuk bercerita. Disitu korban akhirnya memceritakan semua perbuatan bejad yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya.
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban selanjutnya melapor ke Polresta Ambon, sehingga terdakwa akhirnya diamankan dan diproses lanjut. (TM-02)
Discussion about this post