Ambon, TM.- Pekerja penebangan kayu di lahan milik PD Panca Karya lokasi Desa Pohon Batu, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan mengamuk. Sambil membawa parang, mereka menuntut gajinya dibayar.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/5/2022). Para pekerja ini mengamuk di base camp kilometer 06 Jalur Logging PD Panca Karya. Para pekerja ini terdiri dari, Manlautan Latbual alias Lautan, Maging Latbual alias Maging, dan Hukuman Latbual alias Hukum.
Dari tiga pelaku ini, polisi sudah berhasil meringkus dua orang. Masing-masing Lautan dan Hukum. Mereka ditangkap di daerah Waeolo pada pukul 15.30 wit. Uniknya penangkapan terhadap keduanya menggunakan metode kearifan lokal, Siri Pinang Kamtibmas.
Setelah ditangkap, dua pelaku pengancaman terhadap Mansyur Nurlatu ini digelandang ke Mapolsek Waisama. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Waesama Ipda Bastian Tuhuteru.
Awalnya, Mansyur Nurlatu bersama Muhammad Umamity datang ke base camp KM 06. Mereka kesana untuk bertemu Hukum, Lautan, dan Maging. Mansyur bermaksud menjelaskan masalah sejumlah uang hasil penebangan Kayu di Lahan yg dijaga oleh ketiga orang ini.
Menurut Mansyur, pertemuan itu perlu dilakukan, agar para Terlapor tidak salahpaham dengan pihak perusahaan, pemilik dan juga Penjaga Lahan. Sebelum bertemu para terlapor, Mansyur dan Umamity pilih beristirahat di kamar milik manager.
Beberapa saat istirahat, Mansur mendengar ada keributan. Mereka mulai mengamuk. Para terlapor memaksa masuk ke dalam kamar tempat Mansyur beristirahat. Namun di halau oleh Umamity yang kebetulan sedang duduk di depan kamar tersebut.
Mansyur mendengar suara kata-kata ancaman, dan bahas tidak pantas yang dilontarkan oleh para terlapor. Dua orang terlapor terlihat mencabut Sajam (Parang), sambil meneriaki kata-kata ancaman kepada Mansyur. Mansyur panik. Beruntung dia berhasil menyelamatkan diri.
Setelah berhasil lolos, Mansyur langsung melapor Hukum, Lautan dan Maging ke Polsek Waesama pada 17 Mei kemarin, sekira pukul 13.25 WIT. Anggota Polsek Waesama, dibantu anggota Koramil dan dipimpin Kapolsek Ipda Bastian Tuhuteru mengejar pelaku di tempat tinggal mereka.
Sekira pukul 15.30 wit, Kapolsek dan tim mengamankan dua orang dengan metode kearifan lokal Kai Wait. Caranya mereka membawa Siri Pinang Kamtibmas. Dua orang pelaku yang ditangkap, adalah Lautan dan Hukum.
Kapolsek waesama bersama tim, lantas membawa kedua pelaku dengan menggunakan kendaraan roda empat milik perusahan kembali ke Polsek Waesama. Kini kedua pelaku sementara diamankan di Polsek Waesama. (TM-01)
Discussion about this post