Ambon, TM.- Hampir empat tahun melarikan diri, terpidana korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS SMA Negeri 1 Aru, Elegia Maria Betaubun akhirnya diringkus.
Maria ditangkap di BTN Lateri Indah, Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon. Wanita ini ditangkap pada Rabu (17/8/2022). Dia dipidana atas kasus BOS Tahun 2012 sampai 2014 di SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.
“Terpidana ditangkap pada pukul 14.00,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, dalam rilisnya kepada timesmaluku.com.
Maria kini telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, untuk diperiksa administrasi dan identitasnya. Rencana pada hari ini akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.
“Penangkapan dan eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) dihadiri Meggy Salay, Selaku Jaksa Eksekutor beserta Karel Taliak, Joseph P. Heatubun,. dan Alit Catur dari Kejaksaan Negeri Kepuluan Aru,” kata Romi.
Eksekusi terhadap terpidana berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019, kata Romi, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan dana BOS yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 425.343.750.
“Berdasarkan amar putusan, Elegia Maria Betaubun dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp. 50.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkas Romi.(TM-02)
Discussion about this post