Ambon, TM.- Tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015-2018, Toni Benlas alias TB diamankan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku di Bandara Pattimura, Rabu (27/2/2024).
Toni Benlas alias TB, adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang.
TB ditangkap Tim Kejati saat menjalani penerbangan dari Dobo, Kepulauan Aru menuju Kota Ambon menggunakan Pesawat Wings Air.
“Tersangka ditangkap di bandara Pattimura, oleh tim penyidik pidsus. Tersangka Tiba di Ambon pukul 12.30 Wit, dengan pesawat Wings air, tujuan Dobo ke ambon,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Sale, Rabu (28/2/2024).
TB sudah beberapa kali dipanggil penyidik Kejati Maluku baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Namun tak satu kali pun TB menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Belum diperiksa karena sampai saat ini, sudah tiga kali dipanggil belum datang. Info selanjutnya mengenai perkembangan TB akan diinfokan lagi. TB sudah resmi tersangka,” ungkap Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan, sebelumnya.
TB terseret kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar itu bersamaan dengan, Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, berinisial DFF dan Rikhardus Tanlain (RT) selaku konsultan pengawas proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Untuk berkas tersangka DFF dan RT, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rozali Afifudin dan tim, Senin (6/2/2024).
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TM-02)
Discussion about this post