Ambon, TM.- Tersangka korupsi DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan) baru akan diumumkan Senin pekan depan. Kasus ini terkait penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020.
Salah satu pejabat Pemkot Ambon, Lusia Izack terseret dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Firs Nalle yang dihubungi media ini, Rabu (2/6/21) menjelaskan, penetapan tersangka akan diumumkan Senin 7 Juni 2021, pekan depan.
“Sabar adik.. senin semua teman (teman-teman) pers saya undang utk (untuk) release (rilis),” tulis Kajari dalam pesan watshapnya, membalas pertanyaan media ini.
Menurutnya, pihaknya tidak mau terburu-buru untuk mengumumkan tersangka. Karena saat ini, pihaknya sementara menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku.
“Jangan terburu buru.. Kami masih nunggu audit BPKP ok,” tambah Kajari.
Diketahui, saat ini, informasi adanya penetapan tiga tersangka itu bocor hingga ke telinga publik. Nama, Lusia Izack, dan salah satu anak buahnya di DLHP Kota setempat dan Manejer SPBU Belakang Kota (Sirimau) disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Kamis (27/5/21).
“Sudah tersangka sejak kemarin (Kamis),”ungkap sumber media ini, singkat, Jumat (28/5/21).
Menanggapi informasi itu, Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikonformasi mengaku, tidak mengetahui secata pasti. Namun, ia menyarankan ikuti saja, karena akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
“Tidak tau. Saya belum diberi tau. Ikuti saja, pasti akan disampaikan dalam dua tiga hari kedepan oleh Pa Kajari nanti,” jelas Djino singkat.
Kejari Ambon mengusut dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Dana sebesar Rp 9 miliar tahun 2019 diduga raib di dinas yang dipimpin Lucia Izaac ini. Sementara tahun 2020 masih dilakukan pengumpulan data oleh tim penyidik Kejari Ambon.
Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019. Kasus ini dari penyelidikan telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4/21).
Kajari menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.
“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” jelasnya.
Menurut Kajari, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi diantaranya, Kadis LHP, PPTK, Kabid, dan sejumlah saksi pendukung lainnya. Selain saksi-saksi tersebut, tambah Kajari terdapat bukti surat lainnya yang sudah dikantongi penyidik.
“30 saksi yang sudah diperiksa termasuk kadis, selain itu ada surat atau dokumen pendukung yang juga dijadikan bukti,” ujarnya.(TM-01)
Discussion about this post