Ambon, TM.- Jaksa Penuntut Umum menuntut dua warga Desa Latuhalat, tiga tahun penjara. Bagi jaksa, keduanya terbukti mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS), saat perayaan HUT RMS pada 25 April 2020 lalu.
Mereka adalah Dominggus Saiya alias Minggus (51) dan Agustinus Amos Matatula alias Agus (57). Sidang itu berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/11).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Felix Uwisan itu, keduanya dinilai terbukti bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.
Jaksa Penuntut Umum Heru Hamdani menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. Tuntutan ini dikurangi selama masa penahanan terdakwa.
Hal yang memberatkan para terdakwa ialah terdakwa mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.(TM-01)
Discussion about this post