AMBON, TM.– Polresta Ambon menetapkan delapan tersangka dalam kasus kekerasan bersama terhadap Zaqly Pelupessy yang terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, di Jalan Jenderal Sudirman, atau depan Hotel Santika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasus ini bermula saat korban sedang menonton balapan liar di depan Hotel Santika. Ketika korban duduk di atas sepeda motornya, ia tiba-tiba dipukul dari belakang oleh salah satu tersangka.
Selanjutnya, para pelaku lainnya bergantian memukul dan menendang korban hingga terjatuh ke aspal. Korban berusaha melindungi diri, namun para pelaku tetap melanjutkan aksinya sebelum akhirnya dilerai oleh dua orang pria tak dikenal.
Menurut Kasi Humas Polresta Ambon, Janet Luhukay, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 7 Januari 2025.
Ketiga tersangka dewasa, yaitu MRU (23), MAR (18), dan DSA (21), ditahan karena dianggap memenuhi unsur tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, lima tersangka lainnya yang masih di bawah umur, yakni MFAS (17), ASS (17), ASM (16), FMM (16), dan ZR (17), tidak ditahan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 32 Ayat (2) Huruf b UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana tujuh tahun atau lebih.
Sebagai gantinya, kelima anak tersebut diwajibkan untuk melakukan laporan rutin. “Para tersangka anak diperiksa dengan didampingi orang tua serta petugas dari UPTD PPA Ambon,” jelas Luhukay.
Dalam kejadian ini, korban menderita sejumlah luka akibat pukulan dan tendangan para pelaku. Meskipun sempat dilarikan ke tempat yang aman oleh orang yang membantu, korban akhirnya memutuskan pulang ke rumah setelah kejadian.(TM-02)
Discussion about this post