Ambon, TM.- Mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun, akhirnya penuhi panggilan penyidik, setelah sempat mangkir dari panggilan pertama.
Hanubun rencananya diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Malra, yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi Maluku, dan Kabupaten.
Pantuan timesmaluku.com, Hanubun datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Kamis (20/6), di Batumeja, sekira pukul 09.30 WIT. Dia langsung masuk ke ruang penyidikan Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Maluku.
Dalam pemeriksaan Hanubun didampingi dua Penasehat hukum, Yani Hakim dan Yuni Saban. Setelah tiga jam dari masuk ruang penyidikan, Hanubun keluar pukul 12.30 WIT.
Keluar dari ruang penyidikan, Hanubun terlihat santai. Dengan dua tangan dimasukan dalam saku celananya, Hanubun tampak mengumbar senyum kepada sejumlah wartawan.
Proses penyidikan dihentikan sementara, kara Hanubun ijin untuk menunaikan Sholat Dzuhur, sekaligus makan siang. Dicegat wartawan, Hanubun menolak memberikan komentara.
“Saya mau Sholat, nanti saja” kata Hanubun sembari berjalan menuju Masjid yang terletak di a Markas Ditkrimsus.
Setelah usai menunaikan Sholat, Hanubun yang kembali ditanyai wartawan terkait pemeriksaan, tetap menolak berkomentar.
“Langsung saja ke Polisi,” kata dia singkat, sambil berjalan meninggalkan kerumunan wartawan. Dia kembali masuk ruang penyidik untuk jalani pemeriksaan. (TM-03)
Discussion about this post