Ambon, TM.- Penyelundupan terhadap hewan yang dilindungi masih saja di lakukan. Kemarin, Senin (27/11/2023) Karantina Ambon di Pelabuhan Yos Soedarso kembali mengamankan Tiga ekor burung jenis kakatua jambul kuning.
Paramedik Karantina Hewan, Sepriwan, dalam rilisnya, Selasa (28/11) menjelaskan, penyelundupan dilakukan melalui KM Labobar. Penumpang yang membawa tiga burung itu diamankan, karena tak memiliki kelengkapan dokumen untuk membawa Kakatua tersebut.
“Burung itu dibawah dari Sorong. Jadi Senin malam, kedatangan KM. Labobar dengan tujuan menuju Indonesia Bagian Barat, berlabu di Ambon, kapal itu mengangkut ratusan penumpang maupun muatan, dan diantara ratusan penumpang yang turun itu, terlihat ada yang membawa Kakatua jambul kuning,”tuturnya.
Penumpang itu, kata dia, mencoba melewati petugas pengawasan Karantina, namun ketahuan dan dihentikan.
Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan, tiga ekor burung tersebut harus ditahan karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan dan dokumen penunjang lainnya.
“Burung itu kami tahan karena tidak disertai dengan surat keterangan kesehatan, hasil laboratorium, dan surat dari konservasi setempat,”jelasnya.
Tiga ekor Kakatua tersebut sambungnya, hari ini akan diserahkan ke BKSDA Maluku sebagai pihak yang berkewenangan mengamankan, dan dibuat berita acara penyerahan.
“Setelah melakukan koordinasi kepada BKSDA Maluku, pagi, burung-burung itu langsung diserahkan dan dibuatkan berita acara,”katanya. (TM-01)
Discussion about this post