Ambon, TM.- Polisi dari Polresta Ambon menahan tiga mahasiswa terkait bentrok Universitas Pattimura ( Unpatti), Kamis (19/12/2024). Ketiganya diduga terlibat penganiayaan yang jadi penyebab bentrok.
Ketiga pelaku masing-masing, MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra (18) yang juga merupakan mahasiswa.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menjelaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasi Humas menjelaskan, kejadian awalnya Rabu (18/12/2024) korban HP dan para pelaku bersama teman korban duduk minum minuman keras jenis sopi di samping Pujasera Universitas Pattimura – Kecamatan Teluk Ambon – Kota Ambon.
“Karena sudah dalam keadaan mabuk maka terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan teman – temannya dengan para pelaku dan berhujung pada perkelahian antara korban bersama teman – temannya dengan para pelaku,” kata dia.
“Saat itu pelaku AR memukul korban sebanyak 1 (satu) kali . Bersamaan dengan itu pelaku AM yang ada membantu pelaku MM untuk berkelahi dengan korban dan teman – teman korban. Mereka langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pipi kiri korban dan di susul oleh pelaku AR memukul korban Tiga sebanyak 1 (satu) kali,” beber kasi Humas.
Korban dan teman – temannya lari dari tempat kejadian. Pelaku AM dengan pelaku AR langsung mengejar korban, sedangkan MM mengejar teman korban yang lain.
Pelaku MM, kata Kasi Humas, melihat sudah banyak orang mengurung korban yang tergeletak di tanah. Pelaku MM yang masih emosi langsung berlari dan menendang korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian kepala korban.(TM-02)
Discussion about this post