Ambon, TM, – Tiga napi bebas dari total 940 Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, yang mendapatkan Remisi Umum (RU). Sisanya 937 orang mendapat pengurangan masa hukuman.
Remisi ini diberikan dalam upacara penyerahan Remisi Umum, yang dilaksanakan secara serentak secara Virtual, dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (17/8/2021).
Dalam rilis Kemenkumham Maluku, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka menyebutkan, 940 Napi tersebut tersebar di 15 Lapas, Rutan dan LPKA, di Maluku. Remisi yang diberikan 1-6 bulan. Dan dari jumlah itu, 3 (tiga) diantaranya dinyatakan bebas.
Nurka juga mengatakan, dari jumlah 940 itu, 937 peroleh Remisi sebagian (RU I), 3 orang lainnya peroleh Remisi langsung bebas (RU II).
Baca:
“Untuk remisi 1 bulan sebanyak 185 orang, 2 bulan sebanyak 168 orang, 3 bulan sebanyak 308 orang, 4 bulan sebanyak 154 orang, 5 bulan sebanyak 114 orang dan 6 Bulan sebanyak 8 orang. Sementara untuk Remisi langsung bebas diberikan di Lapas Saumlaki sebanyak 1 orang dengan besaran 3 bulan dan di Lapas Perempuan Ambon sebanyak 2 orang masing- masing 1 bulan,”jelasnya.
Disela-sela penyerahan SK Remisi, yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Propinsi Maluku, Pejabat Tinggi Kanwil Maluku, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Ambon dan sejumlah tamu undangan.
Dalam penyerahannya, Nurka menjelaskan, bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan 961 Narapidana, namun baru disetujui 940 Napi, yang lainnya menyusul usai perbaikan.
“Ada 21 orang yang SKnya belum turun, 17 diantaranya berstatus perbaikan, dan akan menyusul, 3 orang lainnya telah menjalani Asimilasi di rumah, sementara 1 lainnya dibatalkan, karena melakukan pelanggaran,”jelas Nurka.
Baca Juga:
Dalam sambutannya dia berharap, pemberian Remisi dapat memotivasi Narapidana untuk terus menunjukan perilaku yang baik selama masa pembinaan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam sambutan sebelumnya secara virtual menyampaikan, bahwa Remisi merupakan bentuk apresiasi Pemerintah bagi Narapidana yang menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplinnya yang tinggi, dalam mengikuti program pembinaan dan tentunya telah memnuhi syarat.
“Pemberian Remisi bukanlah bentuk kemudahan bagi Narapidana tetapi instrumen untuk mendorong Narapidana meningkatkan kualitasnya,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post