Ambon, TM.- Tiga anggota TNI-AD jalani proses hukum, setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap korban ED (18). Salah satu diantara pelaku, adalah ayah biologis korban.
Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M. Kata Agung, dari ketiga oknum TNI tersebut, dua adalah anggota Kodam XVI/Pattimura, sementara satunya lagi bertugas di kesatuan diluar Maluku.
Dalam rilis yang diterima dari Pengdam, tiga anggota tersebut, adalah Serda SS dan Prada YS yang bertugas di Kodam XVI/Pattimura. Sementara Prada AHB anggota Kodam XIII/Merdeka. Selain itu juga ada tiga Oknum warga sipil yang juga masih berstatus kerabat Sdri ED.
Dijelaskan Kapendam, Serda SS yang diduga adalah ayah biologis korban, melakukan tindakan pelecehan terhadap ED sejak April tahun 2023 lalu. Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan terhadap ED pada tahun 2019.
“Saat itu, status mereka berdua (Prada YS dan Prada AHB) masih warga sipil, belum menjadi TNI dan atas dasar suka sama suka,” kata Kapendam.
Saat ini, kata Kapendam, ketiganya sedang melaksanakan proses hukum dan bersetatus tersangka. Kedua prajurit dengan inisial SS dan YS sedang di tahan di Pomdam XVI/Pattimura. Sedangkan untuk Prada AHB proses hukumnya di limpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka.
Kapendam, menegaskan tidak semua pelaku melakukan tindakan Rudapaksa, dan tidak semua pelaku dari Kodam XVI Pattimura. Kedua oknum prajurit Kodam XVI/Pattimura, SS dan YS dilaksanakan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan Pomdam XVI/Pattimura dalam pengungkapan kasus.
“Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan,” tegas Kapendam.
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku.
“ Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pangdam.
Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum, hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga. (TM-02)
Discussion about this post