Ambon, TM.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Erwin Nakul alias Erwin dengan pidana penjara selama 15 tahun. Erwin merupakan terdakwa utama dibalik pembunuhan korban Husein Suat,11 Februari 2021 diatas Jembatan Merah Putih (JMP) sekitar pukul 03.00 wit.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, di potong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wilson Manuhua dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Selasa (20/4/21).
Hakim Wilson yang dibantu dua rekan hakimnya itu, selain menjatuhkan pidana penjata terhadap Erwin, juga menvonis dua rekannya Bakri Mahu alias Bakri (terdakwa II) dan Rian Kaimudin alias Ian (Terdakwa III) dengan pidana penjara selama 10 tahun.
“Sementara untuk kedua rekannya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun penjara di potong masa tahanan,” sebut Hakim.
Ketiga terdakwa, akui Hakim, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut hakim, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia.Tidak ada perdamaian.
Untuk terdakwa I (Irwan) adalah, pelaku utama yang melakukan penikaman namun tidak berterusterang tentang keberadaan senjata penikam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Sedangkan untuk hal yang meringankan, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tandas hakim.
Sekedar tahu saja, peristiwa berdarah ini, menyeret enam orang terdakwa. hanya saja, untuk ketiga terdakwa lainnya agenda persidangan sudah masuk agenda putusan majelis hakim.
Tiga terdakwa yang dikategori masih dibawah umur itu yakni, terdakwa YN (16) dipenjara selama 4 tahun, sementara MOO (17) dan MK (16) divonis satu tahun enam bulan kurungan, oleh hakm tunggal di Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul.
Dalam dakwaan jaksa menyebut, tindak pidana yang dilakukan enam terdakwa tepatnya pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar Pukul 03.00 Wit, bertempat di atas Jembatan Merah Putih Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Awalnya, para terdakwa bersama sejumlah saksi sedang duduk di bawah pohon seputaran LIPI, kawasan Kate-Kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.
Tiba-tiba mereka melihat korban bersama rekan-rekannya melintasi depan mereka. Kemudian korban merasa para terdakwa mengeluarkan kata makian,sehingga korban tidak terima lalu bersama rekan-rekannya datang menyambangi para terdakwa dengan bertanya siapa yang keluarkan kata makian kepada mereka.
Karena para terdakwa tidak terima, mereka mengejar kelompok korban sehingga terjadilah pengejaran mengunakan sepeda motor. Korban dan saksi Aswinda yang saat itu tertinggal dari rombongannya berhasil ditendang sampai terjatuh dari sepeda motor oleh terdakwa I.
N alias I dan terdakwa I Erwin Nakul alias Erwin selaku terdakwa utama. Seketika itu, korban langsung terjatuh.Selanjutnya terdakwa I.N alias I langsung menendang dan memukul korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali.
Terdakwa I kemudian menikam korban dengan mengunakan pisau sebanyak satu kali di bagian tubuh belakang bagian kiri. Setelah itu, terdakwa II Bakri Mahu alias Bakri, melakukan pemukulan mengunakan batu di bagian tubuh korban sebanyak dua kali.
Sedangkan terdakwa III Rian Kaimudin alias Ian, bersama dua terdakwa lainnya M.O.O dan M.K.T, datang bersama-sama memukul korban menggunakan kepalan tangan secara membabi buta. Akibat perbuatan para terdakwa, korban langsung meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/ 20/ KES.15/II/2021 Rumah Sakit tanggal 11 Februari 2021 Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dengan kesimpulan luka-luka memar dan luka-luka lecet diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka tusuk pada punggung belakang sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam.(TM-01)
Discussion about this post