Ambon, TM. – Hakim menyatakan, tiga terdakwa yaitu, Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya bersalah melakukan penganiayaan kepada perawat covid dengan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/10), dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan kekerasan terhadap orang bersama-sama, ” ujar hakim. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua bulan di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya pekan lalu. Kata JPU, para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis, dan korban juga memaafkan mereka.
Para terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim tersebut. Penasehat hukum terdakwa Syukur Kaliky, menilai putusan hakim itu adil dan bijaksana. “Cukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy tepatnya di depan kamar mayat Covid 19 jalan Dr. Kayadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (TM-02)
Discussion about this post