Ambon, TM.- Setelah melakukan penangkapan, polisi akhirnya menetapkan tiga pelaku pengeroyok atlet Maluku, Stanislaw Suarlemik sebagai tersangka.
Atlet berusia 23 tahun yang akan mengikuti PON di Papua ini, dianiaya sejumlah pemuda di kawasan Soa Cupa, Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, pukul 18.30 Wit, Minggu (18/4/2021).
Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah QT, SP dan IE. Mereka sudah ditahan di Rutan Polsek Baguala setelah ditetapkan tersangka siang tadi, Senin (19/4/21). “Ya, QT,SP, dan IE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Kapolsek Baguala, Iptu Morlan Hutapea kepada media ini, malam tadi.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUPidana tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, awalnya korban dan rekannya Brian Erens Hehanussa (28) saling berboncengan menggunakan kendaraan roda dua dari arah Desa Suli menuju kota Ambon. Melewati jembatan Barito desa Passo, pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua menyerempet korban dan rekannya. Hehanussa yang dibpnceng korban sempat berkata kasar kepada para pelaku.
Tak berapa lama kemudian datang beberapa rekan pelaku yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan rekannya. Salah satu pelaku adalah Qlaudyo Tutuarima (QT),
Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan lebam pada bagian mata sebelah kanan, sedangkan Hehanussa mengalami luka bengkak pada pipi sebelah kanan, luka gores pada hidung dan luka robek pada bagian bibir sebelah atas.
Kapolsek Baguala Iptu Morlan Hutahean yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, polisi sudah melakukan menyelidikan dan saat ini tiga pelaku sudah diamankan.”Benar, pelaku sudah diamankan. Ada tiga orang yang sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” singkatnya.(TM-02)
Discussion about this post