Ambon, TM. – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, dijatuhi hukuman penjara dengan durasi berbeda. Ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Kamis (10/10/2024), Majelis Hakim yang dipimpin Wilson Silver, dengan dua hakim anggota Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hasan Wailissa, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya periode 2016-2022, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider satu tahun.
Hasan Wailissa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp965.303.877,56, subsider satu tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Muhammad Irawan, mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018, dihukum lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp638.129.166,56, subsider satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa ketiga, Rahman Lesipela, yang menjabat sebagai Bendahara Negeri Haya tahun 2019, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider satu bulan kurungan. Rahman juga harus membayar uang pengganti senilai Rp317.191.377,67, subsider satu tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ke-1 KUHPidana.
“Memerintahkan ketiga terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap Hakim Wilson dalam putusannya. Setelah pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, dan kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya, ketiga terdakwa juga dituntut dengan pidana penjara yang bervariasi. Hasan Wailissa dituntut enam tahun penjara, Muhammad Irawan dituntut enam tahun penjara, dan Rahman Lesipela dituntut lima tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya. JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar yang harus dibagi sesuai dengan proporsi kerugian negara yang ditetapkan dalam perkara ini.
Discussion about this post