Ambon, TM.- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali menyita aset milik tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah. Aset itu berupa, satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki Tipe AEV415P CX (4×2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna abu abu metalik.
Hal ini disampaikan Kepala seksi penerangan hukum dan Humas atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya kepada wartawan. Penyitaan ini dilakukan pada Senin, 04 September 2023.
“Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah,” kata Kareba dalam rilisnya itu.
Penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik tersangka Oktovianus Noya alias ON, selaku Manager Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022.
Penyitaan dilakukan, setelah diketahui aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik tersangka Munnaidi Yasin selaku Penyedia yang dalam penguasaan Tersangka ON.
Selain aset-aset yang telah dilakukan Penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap asset-aset milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik, adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” ungkap Kareba.
Sebelumnya Tim penyidik Kejari Maluku Tengah sudah menyita sejumlah lahan milik Askam Tuasikal juga tersangka dalam kasus dana BOS ini. Lahan yang disita seluas 6.5 hektar di Kecamatan Seram Utara Timur Seti.
Lahan yang disita itu terdiri dari delapan bidang tanah yang berlokasi di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah. (TM-02)
Discussion about this post