Ambon, TM.– Dua perempuan berinisial SA dan NM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penimbunanan BBM jenis pertalite. Penimbunan BBM ini terjadi di Ongkoliong, Batumerah, Kota Ambon, pekan kemarin.
Keduanya dijadikan tersangka setelah Tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
SA dan NM ditangkap bersama barang bukti berupa 3,4 ton (3.463 liter) BBM jenis Pertalite yang mereka timbun di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan dalam aksi penimbunan,” jelas PS Kasubdit IV Tipidter, AKP M. Eko Hasbi Purwono, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 17 Oktober 2024.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh AKP Imelda Haurissa, PS Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, dan IPTU Heni Papilaya, Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus.
Pengungkapan Berkat Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sebuah bengkel di Ongkoliong. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya kegiatan penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengisi BBM Pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali kepada pedagang eceran dengan harga lebih tinggi,” ujar AKP Hasbi.
Selain menyita 92 jerigen berisi BBM, polisi juga mengamankan selang plastik dan satu lembar barcode myPertamina yang diduga digunakan dalam aksi penimbunan.
Kedua tersangka menggunakan mobil pribadi mereka, Toyota Calya merah milik SA dan Daihatsu Sigra hitam milik NM, untuk mengangkut BBM yang ditimbun.
Atas tindakan mereka, SA dan NM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur sanksi bagi pelaku penimbunan BBM subsidi.
“Saat ini, kami telah menerbitkan laporan polisi, menetapkan tersangka, dan berencana menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah AKP Hasbi.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh jaringan penimbunan BBM subsidi di Kota Ambon dapat diungkap sepenuhnya.(TM-03)
Discussion about this post