Ambon, TM.- Pemecatan terhadap Hens DJ Songjanan dibatalkan. Proses pelantikan Hens sudah diproses. Putra daerah Maluku yang berasal dari Kota Tual itu, kembali dipanggil ke kesatuan TNI-AD.
Kepala Staf Angkatan Darat (KASD), Jenderal TNI-AD Dudung Abdurachman, kepada Wartawan, di Ambon, Rabu (13/4/2022) mengaku, kebijakan itu diambil setelah TNI membantu keluarga Hens untuk memperbaiki data ayahnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual.
“Saat dia masuk/daftar, ada syarat. Jadi kalau kita melaksanakan pendidikan, itu tidak serta merta pada saat tes administrasi. Tetapi kita cek juga selama dia melaksanakan pendidikan bagaimana kita (TNI), b)Babinsa di lapangan, termasuk unsur-unsur (TNI). Dan ada satu hal yang dilanggar oleh orang tuanya (ayahnya), yang masih berkebangsaan Myanmar,”tutur KASD.
KASD mengatakan, bahwa memang persoalan ayahnya itu tidak dilimpahkan dampaknya bagi anaknya (Hens), karena sesungguhnya, yang bersangkutan (Hens) juga tidak mengetahui perbuatan ayahnya saat itu.
“Anak ini tidak mengerti apa-apa sebetulnya, kemudian kebijakan saya, karena mereka sudah hidup puluhan tahun disini, mereka juga warga Maluku. Karena kesalahan ayahnya, seharusnya tidak boleh ditimpahkan ke anaknya. Pangdam sudah membantu menyelesaikan administrasinya. Karena kalau administrasi ini tidak benar, suatu ketika akan berat bagi kami juga,”ujar KASD.
Artinya, lanjut KASD, kedepan, akan timbul pertanyaan dan sebagainya, soal kenapa dia diloloskan dan sebagainya. Dan itu bisa saja muncul ketika suatu ketika, Hens bermasalah.
“Kalau satu ketika dia bermasalah, kita institusi yang kena. Oleh karena itu, saya minta Pangdam, bantu untuk proses perbaiki administrasinya di Tual. Administrasinya sudah selesai dan minggu depan dia akan segera dilantik,”jelas KASD. (TM-01)
Discussion about this post