AMBON, TM.- Pemerintah Kota Ambon belum juga penuhi kewajibannya membayar utang ke pihak ketiga sebesar Rp2,4 miliar. Mereka berutang kepada tiga perusahaan, CV. Sarira, UD. Ronawiska dan CV. Wilsa.
Perintah pembayaran utang berdasarkan Putusan Dading Pengadilan Negeri Ambon atas perkara nomor 119/Pdt.G/2204, 121/Pdt.G/2034 dan 122/Pdt.G/2024 per pertengahan Juni 2024 lalu.
Pemkot diwajibkan membayar 20 persen satu minggu setelah putusan, atas masing-masing perkara, yang totalnya mencapai Rp. 400 juta. Namun, hingga kini, itu belum juga dijalankan oleh Pemkot.
Atas dasar itu, Rhony Sapulette selaku Kuasa Hukum tiga perusahaan tersebut kembali mengajukan permohonan Anmanning dan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.
“Pemerintah Kota Ambon harus membayar 20 persen dari jumlah nilai masing-masing perusahaan, kemudian 80 persen atau sisanya akan dibayarkan pada anggaran perubahan APBD Perubahan Kota Ambon akhir tahun 2024 nanti, tapi sampai saat ini, belum dibayar. SKami kembali mengajukan Anmanning dan eksekusi sekaligus,”ujar Sapulette, kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (8/8).
Sapulette bahkan menyebut Pemkot Ambon ‘bebal’ hatinya karena tidak melaksanakan sesuai putusan pengadilan tersebut.
“Pemkot ini orang-orang yang sudah bebal hatinya. Itu mereka (perusahaan) kan usaha. Mereka harus membayar karyawan dan lain sebagainya. Kemudian Pemkot perlakukan mereka seperti ini kan kasian juga. Untuk itu kami berharap Pengadilan secepatnya memanggil Pemkot terkait hal ini,”tandasnya.
Dalam pemanggilan oleh pihak Pengadilan nanti, kata dia, Pemkot Ambon tidak boleh diwakilkan kepada Tim Hukum atau siapapun, tetapi dihadiri oleh Penjabat Walikota Ambon dan juga Sekretaris Kota Ambon sebagai pihak yang punya kewenangan penuh.
“Muda-mudahan pekan depan Pemerintah Kota Ambon akan dipanggil, dan saya berharap juga yang hadir nanti kalau bisa Penjabat Walikota dan Sekkot, jangan dikuasakan kepada siapapun,” harap dia.
Sapulette mengatakan, jika dalam Anmanning Pemkot tidak mengindahkan, maka sudah tentu, PN akan melanjutkan dengan melakukan ekskusi. Dan dalam proses itu, maka sebagian barang milik Pemkot, akan disita untuk dilelang.
“Setelah proses ini, kami baru mengetahui bahwa ternyata ada banyak keluhan-keluhan soal utang yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota ini kepada pihak-pihak ketiga. Padahal mereka ini kan pengusaha kecil yang butuh dana untuk bayar gaji dan lain sebagainya. Ini dari 2019 sampai 2021. Sudah 5 tahun,” kata Sapulette.(TM-01)
Discussion about this post