Ambon, TM.– Lolosnya truk bermuatan 150 karton berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida dari Pelabuhan Yos Soedarso Ambon hingga tertangkap di Pelabuhan Feri Namlea, Kabupaten Buru, pada Senin (27/1/25), memantik tanya warga.
Truk ini ditahan Kepolisian Resort (Polres) Buru di Pelabuhan Feri Namlea, Kabupaten Buru, pada Senin (27/1/25). Barang berbahaya itu kini disita kepolisian, termasuk truk dan sopirnya.
Barang ilegal itu dipasok dari Surabaya, Jawa Timur. Entah kapan masuk ke Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon. Informasinya barang berbahaya itu dikemas dalam konteiner.
Setelah dibongkar, barang ini kemudian dibawah dengan truk berpelat nomor polisi DE 8507 AU. Lolos dari Pelabuhan Yos Soedarso, barang ini didistribusikan ke Namlea menggunakan Kapal Feri melalui pelabuhan Galala, Ambon.
Sampai di Namlea, truk ini digeledah otoritas pelabuhan. Saat penggeledahan, polisi dari Polres Buru menemukan B3 Jenis sianida cukup banyak. Ada 150 karton.
Terkait hal ini, timesmaluku.com mencoba menkonfirmasi ASDP dan BPTD. Kristovel, pimpinan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ambon tidak berada di kantor.
“Terkait pengawasan ASDP, kami masih menunggu pimpinan kembali dari libur,” ujar Rizal, salah satu manajer operator ASDP, Kamis (30/1/25).
Sementara itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Pelabuhan Feri Ambon mengaku tidak mengetahui adanya bahan berbahaya yang diangkut oleh truk berpelat DE 8507 AU tersebut.
“Kami hanya sebatas mengawasi, sesuai SOP yang ada. Muatan yang sudah ada di dalam truk tidak bisa dibongkar ulang oleh kami,” kata Andreas Widia Kusuma dari BPTD Pelabuhan Feri Ambon.
Menurut dia, terdaftar dalam manifes, truk itu mengangkut barang milik Alfamidi Buru. Tapi apa barangnya, mereka tidak lagi melakukan pemeriksaan.
Ketika dikonfirmasi, pihak Alfamidi yang diwakili oleh NP dan KN, menegaskan barang mereka tidak diangkut oleh truk berpelat DE 8507 AU. Kedua menegaskan, pada hari itu, tidak ada barang dari Alfamidi yang dipasok di Buru.
“Berdasarkan data kami, truk yang keluar dari gudang Alfamidi pada Minggu (26/1/25) hanya tiga unit dengan nomor polisi DE 8136 MU, DE 8334 OU, dan DE 8591 OU. Sedangkan truk berpelat DE 8507 AU tidak ada dalam daftar kami,” jelas NP dan KN.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh bahan beracun ini, aparat penegak hukum (APH) Polda Maluku diminta segera menyelidiki mengapa truk pengangkut sianida tersebut bisa lolos dari Pelabuhan Feri Galala Ambon hingga tiba di Namlea.
Pihak keamanan diharapkan meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah peredaran bahan berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat.(TM-03)
Discussion about this post