Ambon, TM.- Sengketa mata rumah parentah di Negeri Passo, Kota Ambon, makin melebar, setelah marga Tuatanasse juga mengklaim posisi yangsama dengan Simauw dan Sarimanella. Marga Tuatanasse juga mengklaim merupakan turunana Raja di Negeri Passo.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, kepada Wartawan, di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kota Ambon, Selasa (6/2) mengatakan, pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Negeri Passo, maka komisi meminta Penjabat Walikota Ambon untuk tidak dulu memproses terkait penentuan Raja Negeri Passo.
Komisi I DPRD Kota Ambon, kata dia, telah menerima surat masuk terkait persoalan Passo, dan akan mengagendakan untuk rapat bersama usai Pileg nanti.
“Berkaitan dengan Passo, ada surat masuk dari keluarga Tuatanasse yang mengklaim bahwa mata rumah perentah di Passo itu bukan Simauw maupun Sarimanella. Mereka mengklaim justru mereka, Tuatanasse,”ujar Taihuttu.
Setelah Pemilu 2024, akan Komisi I akan berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum, dengan Panitera Pengadilan Negeri Ambon, untuk memberikan piksi yuridis berkaitan dengan putusan kasasi MA, mengingat saat itu, putusan terkait sengketa antarq Simauw dan Sarimanella, adalah No.
“Artinya putusan Pengadilan Negeri diterima, tapi putusan Pengadilan Tinggi, No. Sehingga untuk menghindari multi tafsir, multi presepsi yang pernah terjadi di Batu Merah. Yang mana ada produk PTUN dan prodak PN sampai Kasasi yang menimbulkan dinamika di Batu Merah, maka untuk Passo akan kami fasilitasi untuk selesaikan,” tandas Taihuttu.
Menurut dia, jika putusan pengadilan itu menjadi Undang-undang bagi para pihak yang bersengketa, maka putusan PN, PT bahkan MA, itu UU bagi Simauw dan Sarimanella.
Sedangkan Tuatanasse, dalam sengketa keduanya, tidak terlibat didalamnya. Dan karena itu, persoalan ini mesti didudukan secara baik, agar Passo bisa menyelesaikan persoalan Raja sesuai dengan regulasi dan roh kultur, sehingga benar-benar kemauan bersama.
“Saya kira proses Passo kita hentikan dulu. Kami minta pemerintah daerah untuk menghentikan, kami akan rapat bersama. Undang Pemerintah Kota Ambon, Ketua Tim Percepatan, Asisten I, Kaban, Camat serta Ketua dan Staf Saniri Negeri Passo, serta mata rumah yang ada di Negeri Passo, agar pendekatannya sangat komprehensif,” ujar Taihuttu.
”Memang ada problem di Passo, karena saat uji publik oleh DPRD kemarin, ada berantem juga di Passo. Sehingga ini harus diseriusi secara baik, agar tidak menimbulkan problem di kemudian hari. Ini akan kita agendakan setelah Pemilu,” tambah Taihuttu. (TM-01)
Discussion about this post