Ambon, TM.– Bawaslu Kota Ambon memastikan video yang menyebutkan bahwa Paslon nomor urut 1, Agus Ririmasse dan Muhammad Novan Liem (Paslon AMAN), menggelar kampanye di tempat ibadah pada 4 Oktober 2024, tidak benar.
Hal ini disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, ferdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon dan jajaran Panwascam se-Kota Ambon.
Sehwaky, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran Bawaslu, kampanye tersebut dilakukan di Gedung Serbaguna Sektor 3, Skip-Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, yang bukan merupakan tempat ibadah.
“Terkait informasi awal yang menyebutkan bahwa Paslon AMAN melakukan kampanye di tempat ibadah, setelah dilakukan penelusuran, kampanye tersebut ternyata dilaksanakan di Gedung Serbaguna, bukan di gereja,” ujar Sehwaky, Senin (14/10)..
Bawaslu Kota Ambon juga telah mengeluarkan Memorandum nomor 002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024, yang menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk melakukan investigasi terkait dugaan penggunaan tempat ibadah.
Hasil pengawasan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 04/LHP/PM.01.02/10/2024 menyatakan bahwa kampanye tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer, yang merupakan fasilitas umum, bukan tempat ibadah.
“Panwaslu Sirimau dan pengawas kelurahan/desa juga hadir saat kampanye berlangsung, dan memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan di gedung gereja, melainkan di Gedung Serbaguna Jemaat GPM Ebenhaezer,” tegas Sehwaky.
Dengan hasil pengawasan ini, Bawaslu Kota Ambon menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon AMAN, dan isu terkait penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dinyatakan selesai.(TM-01)
Discussion about this post