Ambon, TM. – Tujuh bulan sejak Juni 2021 kasus dilimpahkan Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku, hingga kin berkas perkara KDRT dan Penelantaran Anak oknum Polisi Polda Maluku mangkrak di tangan jaksa.
Oknum polisi ini bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku, ditahan Jaksa. Diketahui, Perkara dengan Tersangka bernama Edwin Tetelepta adalah oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku.
Pada awal Tahun 2020 lalu, dia dilaporkan isterinya IM ke Polda Maluku. Dia dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga penelantaran anak isteri dengan tidak menafkahi sejak 9 Tahun terakhir, saat itu.
Baca Juga:
Kasus ini diambil alih PPA Polda Maluku pada Kamis (30/4). Dalam penanganan oleh PPA, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada Juni 2021 lalu, dan diterima oleh Jaksa bernama Ella Ubleuw. Namun hingga kini, berkas perkaranya tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan.
Terkait hal itu, IM yang kini sudah berpisah dengan suaminya itu mempertanyakan apa kendala dari pihak Kejaksaan yang belum juga melimpahkan berkas perkara mantan suaminya itu.
Dia mengaku, sudah berulang kali mempertanyakan hal itu kepada Jaksa bersangkutan, namun jawabannya tidak memberikan kepastian.
“Kita hanya masyarakat biasa, orang awam, yang bisa dikatakan tidak paham soal alurnya seperti apa. Butuh waktu berapa lama untuk sebuah perkara ketika dilimpahkan ke Jaksa kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. Tapi masa untuk kasus ini saja butuh waktu selama ini juga kan patut dipertanyakan, ada apa lama sekali,”ujar IM kepada Timesmaluku.com, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga:
Dia mengaku, akibat berlarut-larutnya persoalan ini di Kejaksaan, juga menjadi kendala bagi dirinya dalam bertugas. Pasalnya, hingga saat ini, dirinya dibebastugaskan sampai perkara yang dilaporkannya itu mendapat keputusan hukum tetap.
Sementara, dirinya harus membiayai dua anak hasil perkawinan bersama Tersangka. Karena itu, dia meminta Kejaksaan, menuntaskan kasus tersebut.
“Karena menurut Jaksa semua perkara di Kejati itu, pelimpahan ke Pengadilan dilakukan oleh pihak Kejari Ambon, saya minta tolong jangan tahan lagi, agar saya juga tahu apa keputusan dari perkara ini,” tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post