Ambon, TM.- Komisi I DPRD Kota Ambon kejar deadline penyelesaian revisi Peraturan daerah Nomor 8,9, dan 10 tahun 2007. Perda ini terkait dengan Penetapan Negeri, serta Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan/Raja.
Untuk itu, Komisi I DPRD menyambangi 22 Negeri yang ada di Kota Ambon untuk memberikan bobot, serta masukan terhadap materi revisi terhadap Perda Nomor 8,9, dan 10.
Sekretaris Pansus I, Saidna Azhar Bin Tahir, kepada wartawan di Ambon, Kamis (14/12/2023) mengatakan, jaring aspirasi masyarakat (Asmara) telah dimulai sejak Selasa (12/12/2023), dan akan berakhir pada 23 Desember 2023 nanti.
Saidna mengatakan, 22 Negeri yang akan disambangi, yakni Negeri Laha, Halong, Hative Kecil, Latuhalat, Urimessing, Negeri Nusaniwe, Hutumuri, Kilang, Leahari, Hukurila, Naku, Rutong, Ema, Hatalai, Seilale, Amahusu, Soya, Batumerah, Passo, Hative Besar, Tawiru dan terakhir Negeri Rumahtiga.
“Tiga hari ini, kita sudah jaring aspirasi dibeberapa Negeri, seperti Laha, Halong, Hative Kecil, Latuhalat, Urimessing dan Nusaniwe. Besok kita lanjut di Hutumuri dan Kilang,” kata Saidna.
Dari jaring Asmara ini, kata Saidna, Pansus dan Pemkot Ambon lewat Bagian Pemerintahan dan Hukum dapat menerima masukan-masukan untuk memboboti Perda tersebut.
”Semua informasi dari negeri-negeri adat sangat butuhkan, untuk nantinya kita bahas bersama tim asistensi, guna mendapatkan kerangka Perda. Kemudian bisa diterapkan di tengah masyarakat, tanpa menimbulkan masalah,” pungkas politisi PKS ini.(TM-01)
Discussion about this post