Ambon, TM.- Pansus III DPRD Kota Ambon, Kamis (4/11/2021), melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan.
Uji publik terhadap 98 pasal dan 19 bab yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama Balai DPRD Kota Ambon itu, turut menghadirkan perwakilan 36 perusahaan yang ada di Kota Ambon, perwakilan Serikat Buruh dan Pekerja, dan juga pihak Apindo.
Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mohctar mengatakan, dalam Rancangan Perda itu, hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, akan dilindungi.
“Uji publik ini juga dihadiri oleh Serikat Buruh dan Pekerja, Apindo, dan juga 36 perusahaan yang ada di Kota Ambon. Perda ini membahas soal upah, perlindungan terhadap tenaga kerja dan sanksi, itu sudah tertuang dalam Perda ini,”jelas Gunawan.
Setelah Perda ini ditetapkan, lanjut Gunawan, akan membantu para Buruh dan juga Tenaga Kerja. Dan sudah tentu, selaku DPRD, dalam implementasinya nanti, akan tetap diawasi.
“Perda ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Ambon, dan akan mendapat penghargaan dari Presiden RI, yang rencananya Maret mendatang,”ujarnya.
Dia menambahkan, dalam penerapan Perda ini nantinya, pihaknya akan tegas mengawasi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan warga Kota Ambon.(TM-01)
Discussion about this post