Bula, TM.- Umar Billahmar digantikan Abu Saleh Salampessy. Abu ditunjuk Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas, untuk menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Sekretaris Daerah SBT Jafar Kwairumaratu menyerahkan langsung surat keputusan Bupati, kepada Abu Saleh Salampessy di ruang rapat Dinas PUPR SBT, Sabtu (22/10/2022). Abu sebelum menjabat Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana [Ortala] Sekretariat Daerah [Setda] di Pemkabt SBT.
Sekda menyebut, pergantian itu hal biasa dalam pengelolaan organisasi pemerintahan. Hari ini genap 60 tahun usia Kepala Dinas PUPR SBT Umar Billahmar. Itu artinya, telah purna bakti, sehingga hal itu perlu dilakukan untuk menjalankan tugas-tugas pada dinas tersebut.
“Hari ini pas massa purna atau batas usia sebagai Pegawai Negeri Sipil [PNS] pak Umar Billahmar. Jadi kegiatan hari ini kita serahkan SK Plt,” ungkap Jafar Kwairumaratu.
Dalam kesempatan tersebut dia menegaskan, sesuai intruksi bupati, satu Organisasi Perangkat Daerah [OPD] harus memiliki satu inovasi.
Untuk itu, dia meminta kepada semua pegawai di Dinas PUPR untuk sama-sama bersenergi dengan Plt Kepala Dinas untuk melakukan terobosan-terobosan dan inovasi.
“Apa yang menjadi kekurangan PUPR itu harus dibenahi sedikit demi sedikit, walau itu Plt. Tetapi kalau pejabat definitifnya sudah pensiun maka itu berhalangan tetap. Karena itu, saya sudah intruksikan kepada pak Salampessy untuk kedepan PUPR ini harus lebih bagus,” harapnya.
Plt Kepala Dinas PUPR SBT Abu Saleh Salampessy mengaku, apa yang sudah diintruksikan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu kepadanya akan dilakukan berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi [Tupoksi] yang dimiliki.
Salampessy berkeinginan, kedepan Dinas yang dipimpinnya itu harus maju dan mampu bersaing dengan Dinas PUPR di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku bahkan daerah-daerah lainnya.
“Insha Allah kami akan melakukan itu dan kita benahi sama-sama, sehingga Dinas PUPR ini dapat sejajar dengan Dinas PUPR di Maluku dan Indonesia secara keseluruhan,” akuinya. (TM-03)
Discussion about this post