Ambon, TM.- Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2024, naik sebesar 3,82 persen dari upah sebelumnya. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty, kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/11) mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan untuk Kota Ambon sebesar menjadi Rp. 2,9 juta dari sebelumnya sekitar Rp. 2,6 juta.
Penetapan besaran upah ini, kata Patty, didasarkan pada hasil rapat dewan pengupahan Kota Ambon pada 23 November 2023. Penentuan Upah Minimum Provinsi, merupakan pertimbangan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan pertimbangan koefisien alfa 0,15 persen.
“Karena itu, dewan pengupahan Kota Ambon sepakat dan menetapkan UMK Ambon sebesar Rp. 2.991.299 dan pertahun ini angka sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam PP nomor 51,” jelas Patty.
Dia menambahkan, pemberlakuan UMK ini hanya bagi usaha menengah. Dan diperuntukkan bagi pekerja yang usia kerja dibawah satu tahun berlaku standar UMK untuk pekerja masa kerja swasta mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
“Sehingga jangan kita menyamakan bahwa UMK ini berlaku bagi misalnya lebih dari satu tahun. UMK bukan standar, tetapi struktur dan skala upah pada perusahaan sehingga masa kerja pekerja sangat berpengaruh untuk upah dan tidak berlaku bagi UMKM,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post