Ambon, TM, – Ada klaim dari pihak Universitas Pattimura Ambon, atas sebidang tanah dalam Dati Sopiamaluang di Kelurahan Batu Gajah yang diketahui milik Ahli Waris Muskita/Lokollo.
Kepada Timesmaluku.com, di Ruang Kerja, PR II Unpatti Ambon, Kepala Sub Koordinator Barang Milik Negara, Esau M Pattimahu mengaku, Unpatti memiliki sertifikat atas sebidang tanah berukuran 700 meterpersegi. Lokasinya di Kelurahan Batu Gajah.
Di lahan itu, berdiri bangunan eks Kantor Pusat Unpatti itu. Kata dia, pembuatan sertifikat oleh pihak Unpatti, atas dasar surat hibah Tahun 1981 yang ditandatangani oleh pemilik lahan, Oma/Nenek Maria Latumalea/Muskita (oma dari para ahli waris). Yang kemudian baru diterima Unpatti, pada Tahun 2019.
Baca: PAC PDIP Kota Ambon Serahkan Hewan Kurban
“Ini lahan diluar yang pagar itu (lahan eks hotel anggrek), yang luasnya sekitar 700 meterpersegi yang diberikan marga Latumalea/Muskita Tahun 1981. Dengan alas hak itu, kita berproses untuk sertifikat, dan baru diterbitkan Tahun 2020,”jelas Pattimahu.
Dia juga mengaku, bahwa baru menerima surat hibah terbitan 1981 itu pada Tahun 2019, karena baru diberikan oleh salah satu Ahli Waris, yang disertakan dengan surat pernyataan, menyetujui hibah tersebut.
“Hibah itu kan 1981, kita baru dapat dokumennya/suratnya 2019 yang diberikan salah satu Ahli Waris, Marthin Muskita. Atas dasar itu, kita proses untuk pembuatan sertifikat. Ada juga surat pernyataan dari Marthin Muskita. Dia bersama Yopi Muskita yang berurusan dengan Unpatti (soal hibah sebidang tanah itu),”jelasnya.
Sementara itu, PR II Universitas Pattimura Ambon, Yance Tjiptabudy yang juga berada dalam ruangan itu menambahkan, surat hibah itu diserahkan sendiri oleh Ahli Waris (tidak mau menyebutkan nama).
Bahkan, kata dia, penyerahan surat hibah itu disertai dengan surat pernyataan persetujuan atas hibah tersebut.
“Satu diantara mereka yang menyerahkan surat hibah ini, kita juga baru tahu setelah dikasih surat ini. Kita sudah ada pernyataan Ahli waris yang setuju Dan sertifikat sudah diterbitkan oleh BPN Kota Ambon,”ujarnya.
Mestinya, kata dia, tidak ada persoalan. Namun jika ingin dipersoalkan, pihaknya mempersilahkan. Tahun 2018, dirinya pernah meminta kepada Ahli Waris, agar lahan itu agar hibahkan kepada pihak Unpatti.
Tjiptabudy tidak menampik hal itu. Namun dia berdalih, itu dilakukan karena belum mengetahui dan belum menerima, surat hibah yang dimaksudkan itu.
“Itu saat eksekusi tahap satu. Sebelum surat hibah diserahkan. Surat hibah ini dikasih 19 Desember 2019. Dia (ahli waris) datang, dan menyampaikan merasa berdosa, karena orang tuanya pernah hibah,” kata Tjiptabudy .
Menurut Tjiptabudy, saat proses eksekusi surat hibah pernah ditunjukan kepada penasehat hukum ahli waris. Setelah melihat surat tersebut, eksekusi terhadap lahan yang kini diklaim Unpatti tidak jadi dilaksanakan.
Ditempat berbeda, Ahli Waris yang namanya disebut oleh pihak Unpatti, Marthin Muskita membantah menyerahkan surat hibah tersebut kepada pihak Unpatti.
Menurutnya, dia hanya diminta menandatangani sebuah surat yang disodorkan oleh seseorang bernama Yopi Muskita. Dimana menurut Yopi, isi surat tersebut hanya mengakui, bahwa benar tanah tersebut telah dihibahkan untuk Unpatti.
Dia mengaku, surat tersebut diantar oleh Yopi ditempat tinggalnya, Kos-kosan yang berlokasi di Karang Panjang. Yopi Muskita sendiri adalah orang yang dikenalnya, namun bukan merupakan kerabat dekatnya (hanya satu marga).
“Waktu itu memang ada surat yang saya tandatangani. Tapi suratnya dibuat oleh Yopi Muskita, bahwa itu untuk mengakui saja kalau memang benar tanah itu sudah diberikan oleh Oma. Saya juga tidak baca saat itu, karena memang sempat ditunjukan surat hibah, dan saya melihat disitu ada tandatangan oma,”katanya.
Belakangan baru diketahui, bahwa surat hibah tersebut diduga palsu, yang dibuat oleh Yopi Muskita secara ilegal. Kata Marthin, tidak ada koordinasi dengan ahli waris lainnya.
“Saya berpikir tidak apa-apa, karena sudah ada surat hibah dari Oma juga. Apalagi kalau dikatakan bahwa surat itu saya yang serahkan ke Unpatti, tidak benar. Saya tidak pernah menyerahkan surat hibah itu,”tandasnya.
Baca: Sembuh dari Covid-19 dengan 14 Kiat Jitu
Sementara itu, Ahli Waris lainnya Novita Muskita juga mengaku, bahwa Tahun 2018, PR II Unpatti, Yance Tjiptabudy pernah meminta agar lahan tersebut dihibahkan kepada pihak Unpatti. Namun hal itu belum ditanggapi oleh pihak Ahli Waris. Namun anehnya, muncul surat hibah dimaksud pada Tahun 2019.
“Saat itu saya dan Kuasa Hukum ke Unpatti untuk bicara soal pengosongan lahan itu. Lalu pa Tjiptabudy kemudian bicara, dan meminta agar tanah itu dihibahkan. Saat itu memang, mereka tidak menunjukan apa-apa. Taunya belakangan baru dikirim surat ke PH, bahwa lahan itu sudah dihibahkan oleh oma kami,”tuturnya.
Dengan itu, Ahli Waris menilai ada kejanggalan. Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ahli Waris yang lain, untuk mengambil langkah, pengujian surat tersebut.
“Selanjutnya kita akan uji kebenaran surat itu, karena kami tidak pernah tahu soal surat itu, bahkan oma kami, dan saat Papa kami masih ada, juga tidak pernah disebutkan soal surat hibah itu,”tegasnya. (TM-01)
Discussion about this post