Ambon, TM.- Universitas Pattimura Ambon, bersikeras bahwa lahan berdirinya eks Kantor Pusat Unpatti, yang berlokasi pada Dati Sopiamaluang, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, hak milik mereka.
Unpatti berpegang pada sertifikat hak pakai nomor 62 yang diterbitkan oleh BPN Kota Ambon, tertanggal 8 Juli 2020. “Masalah tanah Batu Gajah, diatasnya berdiri Kantor pusat Unpatti. Tanah itu sudah dikuasai oleh Unpatti sejak Tahun 1963 bersamaan dengan Unpatti di didirikan,” kata Ketua Tim Tanah Unpatti Ambon, yang juga Koordinator Penyelesajan Masalah-masalah Tanah Unpatti Ambon, Prof. Simon Nirahua, saat diwawancarai Timesmaluku.com, di Ruang PR II Unpatti Ambon, pada Jumat (6/8/2021).
Dia mengatakan, Unpatti berproses berdasarkan surat pemberian hak/akta hibah dari Maria Latumalea/Muskita Tanggal 25 Agustus 1981, atas kertas segel, dan disaksikan oleh Kepala Soa Soya Bawah, Yosias Muskita, dan disahkan oleh Kepala Pemerintah Negeri Soya, A Rehatta.
Baca: Gubernur Dorong Status IAIN jadi UIN Ambon
Berdasarkan surat itu, kata dia, Unpatti mengajukan permohonan ke BPN Ambon sejak Tahun 2019 untuk pembuatan sertifikat, dan pada Tanggal 6 Januari 2020, BPN mengeluarkan Surat Ukur, dan dilampirkan dalam sertifikat yang terbit Tanggal 8 Juli 2020 itu.
“Maka dari itu, berdasarkan surat 1981 dan surat pernyataan Ahli Waris, kita berproses. Lalu apakah ada kesalahan pokok dalam penerbitan sertifikat, tidak ada, karena kita juga punya PBB. Secara fakta kita sudah ada disitu sejak Tahun 60an,”tuturnya.
Terkait dua opsi yang disampaikan Ahli Waris, pihaknya mengatakan, mestinya tidak ditanggapi. Karena menurutnya, kewenangan membatalkan sertifikat, ada pada pihak yang menerbitkan, yaitu BPN.
“Kita tidak bisa lakukan itu, dalam ilmu hukum. Kita mengenal asas pra duga rechtmatig atau tindakan pemerintahan itu haruslah dianggap benar menurut hukum sepanjang belum dibatalkan. Artinya yang bisa batalkan itu Pengadilan TUN untuk sertifikat, sedangkan Unpatti tidak bisa membatalkan,” kata dia.
Sementara diketahui, berdasarkan pasal 110 jo 108 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, bahwa untuk membatalkan sertifikat, Unpatti dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat di luar mekanisme peradilan dengan cara mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR melalui kantor pertanahan Kota Ambon.
Disinggung terkait tandatangan Maria Latumalea/Muskita yang berbeda, antara yang tertera pada Akta Hibah, dan dokumen lainnya milik Maria Latumalea. Nirahua beranggapan bahwa yang terpenting, itu tidak dilakukan oleh pihak Unpatti.
“Unpatti mendapatkan itu (akta hibah) kemudian berproses. Dimana prosesnya itu juga melibatkan Kepala Soa Bawah, dan disahkan tandatanganannya oleh Raja Negeri Soya (A. Rehatta) kalau tidak salah. Soal berbeda, apakah yang melakukan itu Unpatti? Tentu tidak. Unpatti tidak pernah tahu bahwa akta hibah itu keliru,”tandasnya.
Sementara kesalah Surat Keterangan Alas Hak, kata Nirahua, itu akan diuji oleh pihak BPN. Karena sertifikat yang diterbitkan BPN, tertera masuk Batu Meja.
“Kita mendapatkan itu dan kita beranggapan itu kita punya. Soal nanti itu kekeliruan, itu prosesnya lain, kita tidak boleh berbicara diluar itu. Jika memang Unpatti mau secara kekeluargaan, itu nanti. Persoalan detail kalau mau masuk ke rana pidana, silakan saja. Tapi kita bicara soal fakta hukum terkait penerbitan sertifika,”tandasnya.
Baca: Dua Fraksi Curiga Dana Covid tak Beres
Menanggapi pernyataan Unpatti, maka dipastikan Ahli Waris akan menempuh jalur hukum. “Kalau jalur itu tidak ditempuh oleh Unpatti, maka kami akan mengambil langkah hukum melalui mekanisme peradilan,”ujar Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary.
Hal ini akan dilakukan, karena seperti telah ditegaskan Kuasa Hukum sebelumnya, bahwa sesuai pengakuan Yopi Muskita, dimana Akta Hibah itu diserahkannya sendiri kepada PR II Unpatti.
Itu berarti, tambah Tutupary, ada yang tidak benar dalam proses yang berhubungan dengan persoalan Unpatti ini.
“Lihat saja, Ayah dari Yopi Muskita, adalah sekretarisnya Simon Latumalea (kakak dari Maria Latumalea). Dimana opa Simon, wafat Tahun 1978. Dan Tahun 1981, Oma Maria dikatakan kasih wasiat (akta hibah). Anehnya, wasiatnya ada disekretarisnya (ayah dari Yopi Muskita). Sementara Oma tinggal dengan Ahli Waris Daniel Lokollo, tapi tidak tahu, kalau Omanya bikin wasiat itu, tapi malah ada pada ayahnya Yopi Muskita,”tuturnya heran. (TM-01)
Discussion about this post