Ambon, TM.- Warga Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah memilih memblokir poros jalan Seram. Aksi ini dilakukan buntut bentrok warga setempat dengan aparat kepolisian.
Dari data yang diterima, penutupan akses jalan penghubung antar Kecamatan itu dilakukan dengan menggunakan batu beton, dan juga batang pohon yang ditebang.
Akibat penutupan ruas jalan itu, arus transportasi darat yang menghubungkan Kecamatan Teluti dan Tehoru dengan kecamatan Amahai serta Kota Masohi, maupun sebaliknya, lumpuh.
“Betul warga sudah blokade jalan. Mereka pakai beton,” kata tokoh masyarakat Tamilow, Epen Selano kepada Wartawan, via telepon seluler, Selasa tadi.
Selano mengatakan, aksi yang dilakukan warga itu buntut dari upaya penangkapan warga Desa Tamilow oleh polisi dan aparat Brimob yang berujung bentrokan pagi tadi.
“Warga marah, tidak terima karena ada banyak yang tertembak, termasuk ibu-ibu. Jadi mereka blokdae jalan,”katanya.
Terkait bentrokan yang terjadi hingga berujung pemblokiran jalan itu, Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Rosita Umasugi yang dikonfirmasi berulang kali tidak merespons.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem mengakui warga Desa Tamilow telah memblokade jalan sejak pagi tadi.
“Itu jalan diblokir sejak pagi tadi, tapi saya tidak tahu sekarang sudah bagaimana, apa masih diblokir atau sudah dibuka,”jelas Kabid.
Diketahui,lbentrokan terjadi setelah polisi hendak menangkap 11 Pelaku perusakan tanaman warga desa Sepa dan perusakan kantor Desa Tamilow.
Saat itu, polisi sempat dihadang oleh warga. Polisi akhirnya mengeluarkan tembakan gas air mata dan juga tembakan dengan peluru karet.
Polisi yang terdesak akhirnya mengeluarkan tembakan peluru karet ke arah warga. Dalam peristiwa itu, sejumlah warga dan juga polisi mengalami luka-luka. Polisi belum dapat memastikan jumlah warga yang menjadi korban luka dalam insiden itu.
Namun anggota polisi yang terluka sebanyak tujuh orang. Ditambah empat mobil polisi juga ikut dirusak massa dalam bentrokan tersebut. (TM-01)
Discussion about this post