Saumlaki, TM. – Pembunuhan dua warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dilatari masalah tanah. Cukup lama masalah tak terselesaikan. Ini memicu dendam pelaku.
Elias Sairdekut dan Leonard besitimur, di bunuh rekannya sendiri. Polres KKT mengungkapkan dendam pelaku dipicu masalah lahan. Keduanya dibunuh Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 08.00 WIT.
Keduanya dibunuh di sekitar pantai Ngurangar, petuanan Seirah, Kecamatan Wermaktian, KKT. Dalam rilis Polres KKT yang diterima Timesmaluku.com menyebutkan, peristiwa berawal pada Rabu, sekitar pukul 07.45 WIT.
Saat itu tersangka dan saksi Kis Sairdekut, duduk di Kios, milik saudara Tersangka. Kios itu ada di areal Pantai tersebut. Selang beberapa menit, Leonard tiba di TKP sambil membawa parang. Datang juga Elias. Elias juga membawa Parang.
Mereka kesana untuk memangkas rumput untuk kebutuhan pemeliharaan rumput laut. Melihat Elias, tersangka emosi. Dia teringat peristiwa lama. Muncul keinginan menghabisi Elias.
“Untuk mengantisipasi agar tidak ada perlawanan, trsangka mengambil parang-parang milik mereka. Dia memudian berjalan menuju arah korban I (Elias) berdiri,” kata Kapolres KKT AKBP Rommy Agusriansyah.
Setelah dirasa jaraknya cukup, pelaku langsung menebas leher Elias di bagian sebelah kiri. Tebasannya sebanyak dua kali. Korbanpun terjatuh ke laut.
Setelah menebas Elias, Tersangka kemudian mengejar Leonard. Leonard ditebas pada bagian punggung sebanyak dua kali. Melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, dan dipastikan meninggal dunia.
Tersangka kemudian menutupi Leonard dengan ampas/kotoran kayu yang ada di TKP. Tersangka berniat menghilangkan barang bukti keterlibatannya, dengan menaruh parang milik Elias ditangan Leonard.
“Dngan maksud, agar orang berfikir bahwa kedua korban telah saling bunuh. Korban kembali menemui Saksi Kis. Namun sudah terlebih dahulu membersihkan parang dan baju yang dikenakan Tersangka,”jelasnya.
Selanjutnya, trsangka berniat menyerahkan diri dengan terlebih dahulu menemui salah satu anggota polisi bernama Juan Andreas. Namun ternyata, peristiwa itu telah dilaporkan Saksi Kis ke Polsek setempat. Dan akhirnya Pelaku berhasil diamankan.
“Pasal yang dikenakan 340 Subsidair Pasal 338 lebih subsider dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman teringan selama tujuh Tahun penjara. (TM-01)
Discussion about this post