Ambon, TM.- Nasib naas dialami SA. SA sudah hamil 4 bulan. Mahasiswi di salah salah satu perguruan tinggi Agama di Kota Ambon ini, dihamili kekasihnya. Kekasihnya seorang polisi, berinisial MFM.
Pria ini menolak bertanggungjawab. Tidak mau malu, wanita 22 tahun itu nekat mempolisikan MFM yang kini sedang di tangani Propam Polda Maluku. Pasalnya, janin dalam rahimnya kini, tidak diakui oleh oknum anggota Polairud Polda Maluku tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus asusila tersebut. “Iya benar. Kasus itu sudah dilaporkan oleh korban,”akui Roem kepada media ini.
Mendapat laporan itu, juru bicara Polda Maluku ini mengaku, kasusnya langsung dilakukan penyelidikan. “Saat ini sudah di proses di Propam Polda Maluku,” jelas Mantan Kapolres Aru itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun korban saat ini sedang hamil 4 bulan. Korban berbadan dua terungkap setelah melakukan cek kesehatan pada September 2020 lalu di rumah sakit.
MFM awalnya mengelak janin dalam kandungan pacarnya tersebut. Setelah diketahui keluarganya, ia kemudian berniat untuk menikahi SA.
Sayangnya, janji pernikahan yang diinginkan MFM berlangsung di Kota Ambon, hanya isapan jempol semata. Pasalnya, hingga kasus itu bergulir ke ranah hukum, keberadaan MFM tidak diketahui. Semua informasinya seakan hilang di telan bumi. (TM-02)
Discussion about this post