Ambon, ameksOnline.- Tim Gabungan Polisi berhasil meringkus maling Iphone 11 dan Samsung J2 Pro di salah satu desa di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pria 23 tahun berinisial RT alias Y in ditangkap pada Sabtu,(18/6/2022).
Tim Gabungan Polisi terdiri dari, Buser Satreskrim Polresta P. Ambon, Polsek Teluk Ambon dan personil Buser Satreskrim Polres SBB. Tim dipimpin Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizai Arif, dan Kanit Buser Satreskrim Polresta Ambon Ipda S Taberima.
Pencurian terjadi rumah korban berinisial A. Kediamannya di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. RT masuk ke rumah korban pada tanggal 2 Mei, sekira pukul 01.00 WIT.
“Tersangka melakukan pencurian dgn cara masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela rumah. Jendela rumah korban tidak terkunci. Lalu pelaku mengambil dua buah HP milik Korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Yohanes Mido Manik.
Insiden perampokan ini diketahui korban, berawal sekitar pukul 06.00 WIT, saat korban bangun pagi. Korban melihat kedua HP nya berupa 1 (satu) buah HP Iphone 11 warna hitam dan, Samsung J2 PRO sudah hilang.
Dua hanphone mahal itu, ditaruh di kasur. Tepat berada di sampingnya. Korban mencoba mencari – cari di sekitar ruangannya, namun tidak ketemu juga.
“Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi kantor Polsek Teluk Ambon, untuk melaporkan peristiwa pencurian guna ditindak lanjuti sesuai proses hukum,” ungkap AKP Mido.
Atas tindakannya, pelaku pencurian diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana dgn ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.(TM-02)
Discussion about this post