Ambon, TM.- Seorang gadis di Ambon melaporkan sepasang kekasih terkait beredarnya Kasus Video Call Se* (VCS) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Seorang gadis, sebut saja Bintang, menjadi korban kejahatan cyber akibat VCS. VCS itu dilakukannya bersama teman lelakinya yang diketahui berinisial YK. Video ini kemudian tersebar.
Dari informasi yang diterima, Sabtu (2/3/2024) menyebutkan, bahwa VCS yang dilakukan Bintang bersama YK itu terjadi sejak 2022 lalu. Tanpa diketahui korban, YK melakukan perekaman layar saat VCS menggunakan layanan Whatsapp.
Terduga pelaku, kemudian menyimpannya disebuah flash disc. Pada tahun 2024, video itu ditemukan oleh pacar YK. Pacar YK diduga yang menyebarkan video VCS berdurasi 07:26 menit itu.
Dugaan itu dikuatkan lantaran sebelum video itu tersebar, pacar YK berinisial JP sempat mengancam korban untuk menyebarkan video tersebut.
Vensen Oktoseja kuasa hukum korban, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia juga membenarkan bahwa wanita dalam video itu, adalah kliennya.
Kasus ini, kata dia, telah dilaporkan terkait pidana ITE dan Ponografi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, sejak beredarnya video tersebut.
“Yang dilaporkan ada dua orang, yaitu YK dan pacarnya JP. YK yang melakukan perekaman saat VCS, dan JP yang diduga menyebarkan. Awalnya JP mengaku sebagai istri dari YK, tapi setelah dikroscek, ternyata bukan, mereka pacaran,”ujar Oktoseja.
Ditanya soal hubungan korban dan YK, Oktoseja mengatakan, hanya sebatas teman.
“Hanya sebatas teman. Tapi memang laki-laki (YK) sering bantu korban soal uang. Karena laki-laki ini jauh di Dobo, jadi manfaatkan korban untuk lakukan VCS itu. Tapi tanpa diketahui oleh korban, itu direkam oleh laki-laki dan disimpan sampai akhirnya ditemukan oleh pacarnya, dan tersebar,” tandas Oktoseja.(TM-01)
Discussion about this post