Ambon, TM.- Viral di media sosial, foto seorang pria bernama Henz DJ Songjanan dihibur seorang wanita yang diperkirakan adalah ibu kandungnya. Pria ini diduga diberhentikan sebagai anggota TNI-AD jelang pelantikan.
Dari postingan beberapa akun facebook yang notabenenya anak-anak Maluku, menuliskan, bahwa pria tersebut diberhentikan jelang pelantikan sebagai anggota TNI oleh pihak Mabes TNI di Jakarta.
Dalam postingan salah satu akun atas nama Axelglen Axelglen menuliskan “bahwa anak keturunan asing yang lahir di Indonesia, dari wanita keturunan Indonesia/Maluku. Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampai SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki cita-cita luhur mengabdi untuk NKRI, dipermasalahkan kewarganegaraannya. Dan menjelang pelantikan Tanggal 16 April 2022, Tanggal 7 April kemarin dia dikeluarkan dari pendidikan Tamtama TNI”.
Selain itu, postingan akun tersebut, ada beberapa akun FB juga memposting perihal kisah pria tersebut. Postingan-postingan itu mendapat komentar beragam dari netizen.
Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Adi Prayoga mengungkapkan, Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari diksecata, karena alasan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Maikel Songjanan.
Maikel, adalah orang tua Henz. Karena itu, seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan data atas nama Maikel Songjanan dinyatakan batal/ dicabut kembali.
Pencabutan ini, kata Kapendam, sesuai surat Dukcapil Kota Tual no 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang pembatalan dokumen kependudukan atas nama Maikel Songjanan, ayah dari Henz DJ Songjanan.
“Karena persyaratan mendapatkan dokumen kependudukan tidak sesuai dengan aturan yg berlaku,” kata Kapendam.
Mereka, kata Kapendam, juga tidak melampirkan ITAS dan ITAP, sesuai UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
“Namun di dapat dengan cara Ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual,” kata Kapendam.
Kapendam mengakui, KTP milik Henz asli, tapi diperoleh secara ilegal tdk sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Ini diketahui belakangan karena ada laporan/pengaduan dari masyarakat.
“Setelah ditelusuri dan dicek ke dukcapil, ternyata benar bahwa cara perolehannya ilegal,” pungkas Kapendam.(TM-01)
Discussion about this post