Ambon, TM.- Kasus CBP Tual belum dituntasgkan penyidik Direktorat kriminal khusus Polda Maluku. Kasus ini terbilang lama di tangan polisi. Tak berkembang, juga tak ada penyelesaian hukum.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santosso, saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus korupsi, selalu menyampaikan belum. Kasus ini sudah ditangani sejak Ditreskrimsus dipimpin Kombes Pol Firman Nainggolan.
“Belum. Masih seperti yang sebelumnya,” ungkap Eko singkat saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu 7 Januari 2021.
Menurutnya, kasus CBP Tual ini sedang dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Maluku. Namun, apakah hasilnya sudah keluar atau belum ia tak mengetahui.
“Masih seperti yang lalu. Belum. Masih audit. Sudah keluar apa belum, sata belum tau,” tambah pria berdarah Jawa itu.
Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai Wali Kota Tual diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Wali Kota Tual, yang dengan sengaja diduga membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.
Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (TM-02)
Discussion about this post