Ambon, TM. – Wanita yang berhasil dibekuk BNNP Maluku, merupakan residivist kasus yang sama. Dian Nikikuluw alias Dian, beserta rekannya Marianus Kainama alias Nus ditangkap dengan 200 gram narkotika golongan I jenis Shabu.
Penangkapam keduanya, setelah diketahui masuk jaringan Narkotika di kota Ambon. Barang haram itu, didapatkan mereka dari Jakarta melalui Bandara Pattimura Ambon.
“Untuk jaringan, keduanya masuk jaring Ambon, untuk pasokan barang kedua tersangka ini membawa sendiri barang tersebut yang dimasukan dalam tas punggung dari jakarta masuk ke Ambon,”ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Jafriedi dalam keterangan persnya di kantor BNNP Maluku, Selasa 20 Oktober 2020.
Dalam pengungkapan kasus narkoba terbesar di Maluku itu, BNNP Maluku melibatkan Ditjen Bea Cukai Maluku, Ditresnarkoba Polda Maluku, serta PT Angkasa Pura, yang bersinergi dalam pengungkapan narkotika yang kian beredar di Maluku.
Ia mengakui, kedua tersangka yang diamankan merupakan kurir, sementara untuk bandar utama masih diburu. Tersangka Dian sendiri, adalah residivis yang pernah di hukum dalam perkara terpisah sebelumnya.
“Peran dua tersangka ini adalah kurir, untuk bandar kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta keberadaan bandar utamanya, untuk itu kita minta doa masyarakat agar secepatnya bandar dapat kita ungkap,”jelas dia.
Status keduanya kemudian di naikan dari saksi menjadi tersangka, serta di tahan. Mereka di jerat pasal 114, 112, 132 Undang Undang Narkotikan tentang memiliki, menyimpan menguasai Nrkotika Golongan I bukan tanaman.
“Anacman hukuman penjara minimal 6 dan maksimal 20 tahun,” tandas dia. Dari informasi, hasil interogasi terhadap kedua tersangka, narkotika golongan 1 tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB. (TM-01)
Discussion about this post