SAUMLAKI, AE – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh AS (47) terhadap seorang korban berinisial CR (18). Pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku AS ditangkap saat melakukan transaksi untuk menjual korban di rumahnya, yang berlokasi di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan.
“Kejadian terjadi pada Minggu, 24 November 2024. Pelaku memanfaatkan korban untuk melayani tamu dengan tarif Rp300.000 per pelanggan, di mana pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp100.000,” jelas Handry, Selasa (3/12/2024).
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300.000, satu unit handphone C11 2021 berwarna biru muda, satu unit Samsung Galaxy J2 Prime berwarna biru tua, dan satu unit Samsung A03S putih. Selain korban CR, tiga perempuan lain juga ditemukan menjadi korban eksploitasi serupa oleh pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di rumah pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui warga dengan meninggalkan rumah saat korban berada di dalam, namun kami berhasil mengamankan bukti percakapan antara pelaku dan korban,” tambah Handry.
Motif dan Pendampingan Korban
Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena desakan ekonomi. Modusnya adalah memaksa korban yang datang dari desa untuk membeli keperluan pribadi ke Saumlaki agar melayani tamu di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana. Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga November 2024.
“Korban saat ini mendapat pendampingan dari tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tutup Handry.
Discussion about this post