Ambon, TM.- Anggota Krimsus Polda Maluku menangkap pelaku penimbunan BBM jenis minyak tanah di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Pelaku tertangkap tangan menimbun l minyak tanah sebanyak 2.4 ton.
Pengungkapan kasus penimbunan Mitan dilakukan menyusul terjadinya kelangkaan beberapa bulan terakhir. Jumat (2/9/2022) pagi anggota dari unit I Subdit 4 tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, melakukan penggerebekan terhadap lokasi penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah atau kerosene.
Dalam aksi penggerebekan di lokasi penimbunan ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 buah drom berisikan bbm subsidi jenis minyak tanah, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 2.000 liter.
Tim juga menenukan 20 buah cerigen berisikan bbm subsidi jenis minyak tanah, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 400 liter.
Tim juga menemukan selank warna putih ukuran 1. inch panjang 3 meter sebagai alat penimbun, 1 buah terpal berwarna biru dan 39 buah cerigen kosong.
barang bukti bbm ini ditemukan anggota Krimsus di rumah pelaku atas nama Yuli. Pelaku langsung diamankan dan di bawa ke markas Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.
pelaku diduga melakukan penimbunan BBM untuk memperoleh keuntungan sendiri, ditengah adanya kelangkaan bbm jenis minyak tanah di Ambon.
Modus operandi pelaku, adalah membeli BBM minyak tanah dari sejumlah lokasi dan simpan. Kemudian dijual dengan harga harga tinggi kepada masyarakat yang kesulitan minyak tanah.
Hasil penyelusuran krimsus, penyaluran minyak tanah dari Pertamina, dinilai disalah gunakan para penimbun. Sehingga menjadi tidak tepat sasaran.
Kombes Harold Wilson Huwae, Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, mengatakan dugaan ada penimbunan Mitan, karena Pertamina memastikan stok untuk enam hari kedepan aman. Namun di masyarakat, ada kelangkaan.
“Tidak mungkin ini ada yang salah dalam distribusi, karena itulah yang kami cek. Pertaminna sendiri datanya masih ada 4597 kilo liter,atau 4597 ton yang bisa digunakan untuk stok enam hari kedepan untuk Maluku,” kata Huwae.
“Makanya minta bantuan anggota masyarakat, karena anggota kita kan terbatas. Lalu dlakukan penangkapan karena ada yang lapor ada penimbunan minyak tanah ya kita tindak, tetap kita tangkap tidak ada kompromi. Perintah kapolri jelas,” tambah Huwae.
pengungkapan kasus tersebut, sebagai langkap penegakan hukum bagi para pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan BBM subsidi. Sehingga terjadinya penyimpangan alokasi bbm subsidi tanpa izin.
Hingga saat ini pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi sedang dilakukan di Krimsus Polda Maluku, guna dikembangkan lagi terkait dengan orang orang yang terlibat dalam kegiatan penimbunan minyak tanah.(TM-02)
Discussion about this post