Ambon, TM.- Masyarakat adat mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Mereka meminta Saniri Negeri Passo wajib menindaklanjuti surat yang sudah dikirim Pemerintah Kota Ambon. Ancaman juga disampaikan, jika ini tidak dilaksanakan.
Pernyataan sikap yang juga diterima Timesmaluku.com didasarkan pada surat dari Pemerintah Kota Ambon yang meminta proses kembali, terkait penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo Tertanggal 27 Agustus 2021 Nomor 147/3159/EKOT.
Mereka yang menyatakan sikap, para Kepala Soa dan perwakilan anggota Mata Rumah, yang merupakan orang tatua Negeri Passo, yang berkewajiban menjaga dan mempertahankan hukum adat serta adat istiadat di Negeri Passo.
Baca Juga:
Beberapa ponit yang diminta untuk ditindaklanjuti Saniri Negeri Passo, yakni: Penetapan Mata Rumah Parentah yang telah dilakukan Saniri Negeri Passo beberapa waktu lalu, bertentangan dengan hukum adat serta peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Karena itu, tulis mereka, enetapan itu telah batal atau batal demi hukum setelah adanya surat dari Pemerintah Kota Ambon. Kedua, mereka meminta Saniri Negeri segera menetapkan Mata Rumah Parentah melalui mekanisme pembentukan Peraturan Negeri.
Penetapan ini juga, tulis mereka patut memperhatikan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta fakta-fakta adat istiadat yang sudah ada sejak Negeri Passo berdiri dan terbentuk.
Menurut mereka, Negeri Passo hanya memiliki satu Mata Rumah Parentah, yakni Mata Rumah Simauw dan tidak ada Mata Rumah yang lain. Sehingga Saniri Negeri Wajib menetapkan Mata Rumah Simauw sebagai satu-satunya Mata Rumah.
Baca Juga:
Sebagai keterwakilan, dari Kepala-kepala Soa dan perwakilan Mata Rumah-Mata Rumah di Negeri Passo menegaskan, Mata Rumah Simauw adalah satu-satunya Mata Rumah Parentah di Negeri Passo berdasarkan hak asal-usul dan hukum adat yang sejak semula telah ada di Negeri Passo.
Karena itu, mereka menolak dan melarang Saniri Negeri Passo untuk menetapkan 2 (dua) Mata Rumah Parentah di Negeri Passo dan/atau menetapkan Mata Rumah lain sebagai Mata Rumah Parentah selain Mata Rumah Simauw.
Karena itu, bila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari Saniri Negeri Passo tidak melakukan langkah-langkah konkrit sesuai tuntutan, mereka yang terdiri dari 4 (empat) Soa, akan mendesak Pemerintah Kota Ambon melengserkan Saniri Negeri Passo. (TM-01)
Discussion about this post