Ambon, TM, – Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2023 mendatang, Pemerintah Kota Ambon, melalui perangkat Desa/ Negeri dan Kelurahan, akan menagih Rp. 6.000 dari warga kota, setiap bulan berjalan.
Dana itu adalah, uang sampah keluarga atau retribusi sampah. Zeth Pormes, Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Golkar, kepada Wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (7/11/2022) menjelaskan, setelah penerapan sistem listrik Token oleh PLN, Pemkot Ambon kehilangan miliaran rupiah yang berasal dari retribusi sampah.
Menurut Pormes, kebijakan baru Pemerintah Kota Ambon tersebut, telah disepakati DPRD Kota Ambon, dan akan segera diberlakukan.
“Setiap bulannya, Pemerintah Kota Ambon melalui perangkatnya di Desa Negeri dan Kelurahan, akan melakukan penagihan uang sampah atau retribusi sampah dari setiap Kepala Keluarga,” kata Pormes.
Sebelumnya juga sudah ada retribusi sampah, hanya saja saat itu, lewat kerjasama dengan PLN. Jadi masuknya di tagihan rekening PLN. Tapi saat sistem Token, itu sulit dimasukan, karena pengisian pulsa oleh pelanggan itu tidak tentu waktu, sementara retribusi itu per bulan.
Ini, kata Pormes, menjadi poin penting untuk peningkatan PAD Kota Ambon di Tahun 2023 mendatang.
Disisi lain, dengan sistem ini, Pemerintah secara tidak langsung memberdayakan RT/RW dan juga relawan bentukan RT, lewat insentif penagihan retribusi tersebut.
“Artinya kita gunakan tim relawan dibawah RT/RW, sama halnya kita berdayakan mereka. Nanti sistemnya mungkin akan diatur, bagi hasil antara Desa/Negeri dengan Pemkot, atau seperti apa,”katanya. (TM-01)
Discussion about this post