Ambon, TM -Berkas tersangka dugaan penggunaan Narkoba dengan tersangka Kepala Keuangan Petamina Transit Terminal BBM Wayame Ambon ALL (36) dan rekannya MSS, masih diteliti oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Sudah masuk. Kalau tidak salah sejak satu minggu lalu. Sementara diteliti mungkin,” kata salah satu Jaksa, Zenia kepada Spektrum di perataran kantor Kekati Maluku, Senin 10 Agustus 2020.
Dia mengaku, dalam penelitian oleh Jaksa itu, terdapat dua berkas perkara. “Ada dua tersangka. Pertamina to,” singkat dia.
“Berkasnya (ALL) sudah dilimpahkan ke JPU tanggal 16 Juni 2020. Sementara berkas MSS, itu tanggal 22 Juni,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada wartawan ruang kerjanya, Selasa, (30 /6).
Meskipun keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, tapi berkas keduanya dipisahkan. “Dipisahkan atau di split oleh penyidik. Jadi masing-masing jadi saksi kepada yang lain. Ada saksi dari anggota juga. Anggota ini yang melakukan penangkapan ,” jelasnya.
Setelah tahap I kasus Narkoba itu, pihak Ditresnarkoba Polda Maluku, sementara menunggu hasil penelitian berkas kedua tersangka. “Karena sudah tahap I, jadi sementara penyidik tunggu dari jaksa. Kalau belum lengkap nanti dikembalikan jaksa ke penyidik agar dilengkapi,” imbuhnya.
Saat kedua tersangka ditangkap di rumah ALL, dan digeledah, ditemukan sabu seberat 0,10 gram. Atas perbuatan itu, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1). Keduanya diganjar Pasal 112 ayat (1), dan 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat diperiksa pera tersangka akui memakai (sabu). Hasil tes urine juga ahli mengatakan mereka positif,” ujar Kabid Humas.
Tertangkapnya dua tersangka pada tanggal 31 Mei 2020 pukul 22.00 WIT, di rumah ALL. Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Ditresnarkoba. Ketika dapat kabar adanya pemakaian sabu di rumah ALL, anggota langsung melakukan penyelidikan.
“TKP di perumahan PT Pertamina Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dikemas dalam plastik kliem bening berat 0,10 gram. Anggota juga amankan bong (alat penghisa sabu), dan satu HP Vivo,” tandasnya.(TM01)
Discussion about this post