Ambon, TM – Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Jang (TPPU), dana Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon.
Faradiba Yusuf selaku Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon itu divonis 20 tahun peniara, denda Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Marce Muskita alias Ace selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa, Marce Muskitta alias Ace, juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu alias Ocep dibebankan uang pengganti Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan.
“Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman ditambah dengan pasal UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana dan TPPU pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ke-KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”ungkap Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan tersebut.
Menurut hakim, perbuatan keenam terdakwa merupakan perbuatan berlanjut, dengan cara melakulan transaksi non fisik di BNI Cabang Utama Ambon yang mengakibatkan kerugian pada Bank Pemerintah itu sebesar Rp. 58,9 miliar.
Keenam terdakwa dalam persidangan kata hakim, mengakui perbuatannya, dan yang memberatkan perbuatan para terdakwa jelas tidak mendukung kerja bank dalam menaiki oprasional bisnis Bank, dan tentunya perbuatan Farah mencidrai kerha BNI sebagai Bank Pemerintah, dan Maluku yang berada di posisi ke-4 termiskin di Indonesia. (TM02)
Discussion about this post