• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Tuesday, September 26, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Utama

Jadi Tersangka Narkoba, Welem Wattimena Juga Terseret Korupsi

Redaksi by Redaksi
March 12, 2021
in Utama
0
narkoba

ILUSTRASI

Share on Twitter

Ambon, TM.- Nasib sial dialami Welem Wattimena. Saat ini, Politisi Demokrat Maluku itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease atas keterlibatnya dalam dunia narkotika.

Anggota DPRD Provinsi Maluku aktif itu ditetapkan tersangka, Rabu 10 Maret 2021. Ia ditangkap di Bandara Pattimura. Dari tangan Welem disita sebuah alat hisap Narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Jufri Kasat resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease menjelaskan, politisi Partai Demokrat itu kedapatan membawa alat hisap sabu atau cangklung. “Tersangka ditahan di Bandara Pattimura bersama barang bukti cangklung Senin (8/3). Tes urine nya positif, uji labfor cangklung juga positif. Dua bukti ini menetapkan MZW alias Welem dari saksi menjadi tersangka,” akui Jufri kepada media ini, Jumat 12 Maret 2021.

BACA JUGA

Ambon Rawan Konflik, Walikota: Kapasitas Warga Dikuatkan Cegah Dini Konflik

Keseringan Dilanda Banjir-Longsor, Ambon Jadi Pilot Project Risiko Bencana

Legislator ini langsung ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Tingga menunggu berkasnya perkaranya di rampungkan oleh penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa.

Welem disangkakan melanggar pasal 112 dan 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana, pasal 112 yang mengatur tentang larangan seseorang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.

Sedangkan pasal 127 mengatur tentang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yaitu perbuatan. “Berdasarkan pasal yang dilanggar, ancamannya seumur hidup atau paling minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas. Jufri.

Nasib Welem tentu sangatlah sial. Selain kasus narkoba yang menyeretnya, ternyata adik kandung Maikel Wattimena alias BMW itu juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Kasus dimaksud adalah, kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Pastori IV GPM Waai, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini masih dalam status penyelidikan Kejati Maluku. Kejati Maluku optimisis akan menuntaskan kasus tersebut. “Masih Lid (Penyelidikan),” akui Sammy singkat.

Kasus ini sebelumnya, akui Kejati Maluku tinggal evalusi setelah Politisi Demokrat, Welem Watimena telah diperiksa jaksa dan disebut aktor dibalik korupsi pembangunan bangunan rohani itu.

“Sejumlah orang sudah diperiksa. Ya, termasuk dia (Welem Wattimena),” kata Asisten Intelejen Kejati Maluku, M Iwa (mantan) kepada media ini, sebelumnya.

Ia menyebut, saat ini penyelidikan terhdap kasus pastori Wai hampir kelar. Tinggal, dilakukan evaluasi atas rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyelidik.

“Jadi sudah selesai. Tinggal evaluasi. Soal perbuatan pidana, nanti kita evaluasi dan analisa dulu,” jelas dia.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam pemeriksaan terkait penggunaan dana Hibah pembangunan Pastori IV GPM Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menemukan aliran dana sebesar Rp650 juta ke anggota DPRD Maluku asal Partai Demokrat, WW (Welem Wattimena)

Dana itu tidak diterima langsung oleh WW. Panitia pembangunan Pastori menyerahkan uang itu melalui dua orang. Tahap pertama dan kedua, uang diserahkan kepada asisten pribadi WW, berinisial ML. Sementara penyerahan tahap ketiga, diserahkan melalui saudaranya WW, SM.

Penyerahan juga dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, panitia menyerahkan uang sebesar Rp150 juta, pada tanggal 5 Juni 2018. Tahap kedua kembali diserahkan pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp200 juta. Sedangkan tahap ketiga diserahkan pada tanggal 31 Januari 2019.

Dalam laporan hasil audit BPK yang dikantongi, juga dirincikan hasil pemeriksaan terhadap WW. Dalam pemeriksaan anggota DPRD Maluku itu, mengaku menerima dana bantuan hibah pembangunan Pastori sebesar Rp650 juta. Anehnya, bukan dibangun Pastori, dia justeru mengalihkan dana ini untuk pembangunan kantor Jemat GPM Waai.
Politisi Demokrat ini sendiri yang membelanjakan material bangunan, tanpa melibatkan panitia.

Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah menyerahkan pertanggungjawaban ke Pemerintah Provinsi Maluku Cq Bendahara Umum Daerah, melalui panitia pembangunan Pastori IV.
BPK tak berhenti pada keterangan WW. Mereka lalu meminta konfirmasi Bendahara Umum Daerah terkait pertanggungjawaban tersebut pada tanggal 9 Mei 2019.

Hasilnya, dokumen pertanggungjawaban tak pernah diterima Bendahara Umum. BPK berkesimpulan, penggunaan dana hibah sebesar Rp650 juta, tidak dapat diakui dan diyakini kewajarannya. (TM-02)

Tags: HeadlineWelem wattimena
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ambon rawan konflik

Ambon Rawan Konflik, Walikota: Kapasitas Warga Dikuatkan Cegah Dini Konflik

by Redaksi
August 23, 2023
0

  Ambon, TM.- Ambon, satu dari sekian daerah di Maluku yang rawan konflik. Pencegahan dini dianggap perlu dilakukan, untuk mencegah...

potensi bencana

Keseringan Dilanda Banjir-Longsor, Ambon Jadi Pilot Project Risiko Bencana

by Redaksi
August 23, 2023
0

  Ambon, TM.- Potensi bencana banjir dan longsor yang tinggi jika musim hujan datang, membuat Kota Ambon jadikan pilot project...

BPN SBT

Warga 11 Desa di SBT Dapat Sertifikat Tanah, Bupati: Terimakasih BPN

by Redaksi
July 15, 2023
0

  BERITABETA.COM, Bula — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Timur membagikan sertifikat kepada masyarakat 11 desa di Kecamatan...

Unpatti

Dua Mahasiswa Unpatti Raid Juara di Lomba Mahasiswa FKIP se-Indonesia

by Redaksi
July 14, 2023
0

    Ambon, ameksOnline. - Mahasiswa Universitas Pattimura kembali menorah prestasi. Dua mahasiswanya berhasil memenangkan Lomba Tingkat Mahasiswa FKIP Negeri...

pelepasan CJH Ambon

Sebanyak 314 CJH Dilepas Penjabat Walikota Ambon

by Redaksi
June 12, 2023
0

  Ambon, TM.- Sebanyak 314 Calon Jemaah Haji (CJH) dilepas Penjabat Walikota Ambon, Boodewin Wattimena. Mereka yang dilepas berasal dari...

Next Post
narkoba

Bandar Narkoba dan Pendukungnya, Tegang Warnai Aksi Penangkapan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

penjabat walikota Ambon

Posisi Plt di Pemkot Ambon Bakal Diganti, Walikota: Sebelum Diganti, akan Dipanggil

July 17, 2023
Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
program sejuta rumah

Program Sejuta Rumah, Yang Memikat 4000 Costumer

June 20, 2023
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022

EDITOR'S PICK

Pengelolaan Sampah

Ambon Kota Pertama Implementasi Kota Bersih Langit Biru

January 20, 2022
Dua Anggota Polda Maluku tak Langsung Menjual Senpi ke KKB

Dua Anggota Polda Maluku tak Langsung Menjual Senpi ke KKB

February 22, 2021
Pengangkatan Kepala Dusun Memantik Kisruh Warga di Lokki

Pengangkatan Kepala Dusun Memantik Kisruh Warga di Lokki

October 21, 2021
DPRD Kota Ambon

DPRD Buton Selatan Bertandang ke Balai Rakyat Belso

August 24, 2021
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved