Ambon, TM.- Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluki mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo, Aminadab Rahanra.
Terpidana koruptor Rp. 3,110 miliar ini dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Tual. Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, Aminadab Rahanra menjabat Kepala PT. Bank Maluku-Malut Cabang Dobo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette menjelaskan, terpidana Aminadab dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1015K/PID.SUS/2020, tanggal 27 April 2020.
“Yang bersangkutan dieksekusi Kamis tadi sekitar pukul 14.00 Wit oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ke Lapas Kelas II B Tual,”jelasnya kepada media ini, via seluler, Kamis 15 Oktober 2020 (Sore).
Juru Bicara Kejati Maluku ini mengatakan, dalam Amar Putusan MA itu, Aminadab dijatuhi hukuman penjaran selama 6 Tahun, denda Rp.200 Juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.3.110.548.000
Perkara yang menyeret Aminadab ini bermula pada akhir tahun 2010 silam. Dimana, dalam dakwaan JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring mengatakan, Elifas Leaua selaku bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Aru mencairkan cek senilai Rp4 miiar lebih.
Dalam cek tersebut terdapat sisa APBD yang tidak diserap oleh Setda sehingga akan disetor dalam kas daerah, dan pada saat dilakukan penarikan uang tersebut tidak dapat diambil, melainkan dititipkan pada PT. BM-Malut Cabang Dobo.
Selanjutnya tanggal 20 April 2011, Aminadab selaku pimipinan kantor cabang meminta dana milik Setda disetorkan ke dua rekening pribadi masing-masing nomor 0802069719 atas nama saksi Johosua Futnarubun sebesar Rp500 juta.
Kemudian disetorkan lagi ke rekening nomor 0802057829 atas nama Petrosina R. Unawekla sebesar Rp500 juta, sementara sisa dana Rp3 miliar didepositokan lagi atas nama Yuuf Kalaiupin.
Pada tanggal 5 Juli 2011, saksi Elifas Leaua melakukan penyetoran ke kas umum daerah dengan rekening nomor 0801036465 sebesar Rp3,353 miliar yang merupakan penyetoran sisa APBD tahun anggaran 2010 dan uang Rp72,3 juta lebih yang merupakan penyetoran sisa dana tidak terduga tahun 2010.
“Lalu tanggal 6 Juli 2011 saksi Elifas juga menyetorkan Rp6566 juta lebih yang merupakan uang setoran sisa APBD tahun anggaran 2010,” ujar JPU kala itu dalam persidangan.
Pada saat saksi Elifas melakukan penyetoran ke kas umum daerah tanggal 5 Juli 2011, Aminadab tidak menarik uang Rp500 juta yang dititipkan pada rekening saksi Joshua Futnarubun tetapi dibiarkan saja dan ditarik secara bertahap oleh Aminadab untuk keperluan pribadi.
Menurut JPU, penarikan secara bertahap oleh Aminadab ini diketahui berdasarkan foto copy rekening saksi Joshua Futnarubun yang diberikan Aminadab pada saat pemeriksaan. Jumlah dana yang ditarik bervariasi antara Rp20 juta hingga 330 juta ini dimulai dari tangga 8 Juni hingga 23 Agustus 2011 lalu.
Rekening Joshua dibuka tanggal 24 Maret 2011 dengan dana Rp100 ribu, dan sebelum dana Setda Rp500 juta dititipkan, sudah ada penyetoran tunai Rp198 juta tanggal 30 Maret 2011 dan Rp100 juta tanggal 6 April 2011, sedangkan saksi Joshua sejak menandatangani buku rekeneningnya tidak pernah melakukan penyetoran maupun penarikan uang.
Selain itu, kata JPU, dana Rp3 miliar milik Setda Aru yang didepositokan ke rekening milik saksi Jusuf Kalaipupin juga tidak pernah diketahui oleh yang bersangkutan dan bunga deposito dinikmati oleh Aminadab.
Aminadab juga pernah memberikan panjar kepada beberapa pengusaha dan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru tanpa melalui mekanis dan SOP yang ada pada PT. BM-Malut. (TM-01)
Discussion about this post