Ambon, TM.- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berhasil menghentikan langkah Janwar Risky Polanunu, S.Hut.M.Si yang selama ini melarikan diri. Pelariannya berhenti, setelah tim menemukan lokasi persembunyiannya.
Terpidana perkara korupsi ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Buru. Dia ditangkap saat berada di kawasan Perumahan BTN Kanawa Indah Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Selasa, 20 Oktober 2020.
Janwar merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Dalam kasus ini, mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Ir. Muhammad Tuasamu dan Syarif Tuharea sebagai Bendahara Pengeluaran, juga telah ikut dipidana.
Keduanya saat ini juga masuk dalam DPO dan dalam proses pencarian. Sedangkan rekanan pelaksana pekerjaan sejak awal penanganan perkara, telah menghilang.
“Salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi yang masuk DPO, sudah berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Maluku dari kawasan BTN Kanawa. Saat ini kita masih mencari keberadaan dua terpidana lainnya, termasuk rekanan pelaksana pekerjaan proyek yang sejak awal penanganan perkara telah menghilang,”ungkap Sapulette.
Sapulette menyebutkan, setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, Janwar telah diserahkan kepada Bidang Pidsus untuk segera dieksekusi.
Janwar dipidana berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2726 K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Pebruari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 15/PID.SUS-TPK/2017/PT. Ambon, tanggal 1 Agustus 2017.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan divonis lima tahun penjara, denda sebesar Rp. 200.000.000., subsider kurungan enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 46/PID.SUS-TPK/2016/PN.Amb tanggal 5 Mei 2017, Janwar divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum banding pada pengadilan Tinggi Ambon dan dia dijatuhi lima tahun penjara, diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI.
Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini mencapai Rp.2.136.162.516, 64, berdasarkan penghitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-588/PW25/5/2016, tanggal 11 November 2016. (TM-02)
Discussion about this post