• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Tuesday, September 26, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Amboina

Maluku, Provinsi Terendah Dalam Melindungi Kekayaan Intelektual

Redaksi by Redaksi
July 6, 2022
in Amboina, Terkini
0
Kemenkum HAM Maluku

Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang digelar di Kemenkum HAM Maluku, Rabu (5/7).

Share on Twitter

 

Ambon, TM. – Potensi kekayaan intelektual (KI) Maluku, sangat besar. Meski demikian, Maluku, salah satu Provinsi dengan angka perlindungan KI paling rendah, jika dibandingkan dengan Provinsi lainnya.

Hal itu dapat dilihat dari praktik promosi dan peredaran barang palsu atau tiruan atas barang KI, masih marak terjadi disini. DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas pelindungan KI.

BACA JUGA

Kebakaran di Kapaha, Kios Minyak Tanah Ikut Terbakar

Warga Lapor Soal Raja-Kades, Wattimena Ingatkan Walikota Berhak Berhentikan

MIC memungkinkan masyarakat sebagai pemohon, dapat melakukan konsultasi tatap muka dengan para ahli kekayaan intelektual dan mengikuti diseminasi dan edukasi KI.

“Ini dilakukan untuk mendorong pelindungan KI yang belum maksimal di Maluku,”jelas Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ambeg Paramarta, dalam acara yang berlangsung di Ambon, sejak Senin hingga Selasa (5-6/7/2022) itu.

Dia berharap, kegiatan ini mampu mengakselerasi potensi KI dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan, dan menjadikan KI sebagai salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi secara nasional.

Dia mengaku, sejak Tahun 2000 hingga 2021, telah terdata kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Dimana ini menunjukan peningkatan yang konsisten dari Tahun ke Tahun.

“Namun kondisi ini perlu untuk didorong pertumbuhannya, mengingat potensi KI Maluku juga sangat besar. Tetapi kendala kita sebenarnya soal keterbatasan jangkauan internet dan tingkat pendidikan yang belum merata,” tandas dia.

Menurut dia, diperlukan adanya perpanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder, agar dapat menjangkau peningkatan pelindungan produk KI. Dekaligus layanan KI, hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia.

kontribusi KI dalam sektor ekonomi kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) pada Tahun 2021, mencapai 7 persen atau Rp. 1.300 triliun. Dan itu menyerap sebanyak 17 juta tenaga kerja. Sehingga menempatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan, dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis KI terhadap PDB Negara.

Hal ini, sambungnya, mengindikasikan sektor ekonomi kreatif berbasis KI ini, tidak bisa diremehkan. Karena memberikan dampak yang nyata bagi ekonomi nasional. “Namun memang, sebagian besar pelaku usaha (88,95 persen) di Indonesia, belum memiliki hak atas KI,”terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, H M Anwar menambahkan, bahwa MIC bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI serta mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual, baik secara kuantitas maupun kualitas.

Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman kepada publik, dapat terwujud pemahaman dan kesadaran akan manfaat kekayaan intelektual kepada masyarakat tentang hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya di Kota Ambon, dan Maluku secara umum.

“Itu tentunya akan mendorong kemajuan ekonomi daerah dan bangsa, agar dapat bersaing di kancah Internasional,”katanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon, Yan Suitela mewakili Walikota Ambon mengatakan, sebagai kota musik, dimana musik sebagai hasil karya cipta, yaitu bagian dari kekayaan intelektual yang dapat memberikan kesejahteraan dan pelindungan hukum.

Sekaligus menjamin keberlangsungan kegiatan seni, tanpa takut pembajakan. “Seluruh instansi terkait dijajaran Pemerintah Kota, akan ikut mempromosikan dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan potensi KI yang ada disekitar Ambon. Baik terhadap hasil karya cipta, merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya,”ujarnya. (TM-01)

Tags: kemenkum hamKIMIC
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ambon

Kebakaran di Kapaha, Kios Minyak Tanah Ikut Terbakar

by Redaksi
September 26, 2023
0

  Ambon, TM.- Kebakaran di Pandan Kasturi, Kapaha, Ambon diduga karena arus pendek dari salah satu rumah warga. Api menjalar...

raja dan kades

Warga Lapor Soal Raja-Kades, Wattimena Ingatkan Walikota Berhak Berhentikan

by Redaksi
September 25, 2023
0

  Ambon, TM.- Raja maupun kepala desa di Ambon, jangan semena-mena memimpin negeri. Pengelolaan dana desa harus untuk kepentingan kesejahteraan...

larang ASN curhat di medsos

Soal Hak ASN di Pemkot, Walikota Ambon: Jangan Curhat di Medsos

by Redaksi
September 25, 2023
0

  Ambon, TM.- Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Ambon diminta bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak perlu sampai curhat...

Kota Ambon

Ratusan Nelayan se-Kota Ambon Berkumpul di Latuhalat

by Redaksi
September 24, 2023
0

  Ambon, TM.- Ratusan nelayan se-Kota Ambon berkumpul dalam kegiatan silaturahmi. Nelayan yang tergabung dalam DPP Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku...

Perindo

Yance Wenno tak Didukung Perindo, Ini Sosok Yang Diusulkan

by Redaksi
September 24, 2023
0

  Ambon, TM.- Gesekan mulai terjadi di DPD Partai Perindo Kota Ambon jelang Pemilihan Walikota-Wakil Walikota. Arus bawah partai ini...

Next Post
Ketua Komisi I, DPRD Kota Ambon, Jaffry Taihuttu

Kota Ambon Ditetapkan Dalam Status Darurat Bencana

Discussion about this post

POPULAR NEWS

penjabat walikota Ambon

Posisi Plt di Pemkot Ambon Bakal Diganti, Walikota: Sebelum Diganti, akan Dipanggil

July 17, 2023
Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
program sejuta rumah

Program Sejuta Rumah, Yang Memikat 4000 Costumer

June 20, 2023
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022

EDITOR'S PICK

Cornelis Kainama

Pemkab MBD Bangun Proyek Rp13 Miliar Diatas Lahan Orang

September 6, 2021
Penjabat Walikota Ambon

Pegawai Kontrak Siap-siap, Walikota Ambon: 200 Orang Diberhentikan

June 12, 2023
Demo Mahasiswa PPKM

Mahasisa Demo Tolak PPKM, Dicuekin Pejabat Pemkot Ambon

July 15, 2021
Ika Unhas

Gelar Mubes di Makassar, IKA Unhas Cari Pemimpin Baru

March 3, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved